Eksistensi pemenjaraan tidak juga pudar meskipun di masa pandemi COVID-19 sekalipun. Ketika banyak sektor kehidupan kolaps, permintaan layanan penjara tetap tinggi baik oleh orang yang harus dipenjarakan maupun orang yang bernafsu ingin memenjarakan pihak lawan. Sesuai dengan konsep pasar bebas, jika permintaan lebih tinggi dari penawaran, maka ketersediaannya semakin kecil dan nilainya semakin melambung tinggi.
Kelangkaan dalam bentuk kapasitas penjara membuat produsen sampai kewalahan memenuhinya. Produsen dalam hal ini adalah negara diwakili Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sedang mengalaminya. Penjara (Lapas) merupakan muara akhir dari proses pemidanaan sejak dari penyidik, penuntut, dan pengadilan. Tentu tidak mungkin bagi penjara untuk menolak hasil dari proses peradilan pidana sebelumnya.
Kriminalisasi semakin banyak memunculkan jerat pidana baru. Tindak pidana hasil kriminalisasi beberapa tahun terakhir di antaranya narkotika, korupsi, pencucian uang, terorisme, perlindungan anak, dan informasi-transaksi elektronik (ITE). Anugerah Rizki Akbar dari Fakultas Hukum UI dalam artikel tahun 2015 yang berjudul Potret Kriminalisasi Pasca Reformasi dan Urgensi Reklasifikasi Tindak Pidana di Indonesia menjelaskan bahwa dari data tahun 1998-2014 ditemukan 716 tindak pidana baru dari total 1601 jenis tindak pidana yang ditemukan. Sedangkan dekriminalisasi sangat kecil, jarang ditemukan, dan sulit dilakukan.
Usaha dekriminalisasi pengguna narkoba yang telah populer saja hingga saat ini masih dalam batas wacana padahal aparat hukum, pemerintah, dan legislatif sudah sering melontarkan persetujuannya. The Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) sebagai organisasi yang sangat fokus pada pembaharuan KUHP dan Lapas sampai mengkhawatirkan slogan war on drugs karena aparat lebih fokus mengejar pengguna narkoba sebagai pelanggar hukum daripada sebagai korban bisnis gelap narkoba
Kekhawatiran over-kriminalisasi dan over-kapasitas penjara bukannya tanpa alasan. Faktanya Kementerian Hukum dan HAM terus melakukan pengembangan serta pendirian Lapas-Rutan, namun tidak juga mengakhiri over-kapasitas. Ahmad Jazuli dalam Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum edisi Maret 2021 berjudul Pembentukan Satuan Kerja Baru Pemasyarakatan Sebagai Solusi Alternatif Mengatasi Overcrowded menunjukkan penghuni Lapas-Rutan tahun 2019 over-kapasitas 201 persen dan tahun 2020 over-kapasitas 205 persen.
Pengeluaran narapidana dengan pemberian hak-haknya seperti remisi dan pembebasan bersyarat belum signifikan mengurangi kelebihan. Jumlah narapidana yang keluar selalu diimbangi dengan yang masuk penjara.
Restoratif justice (keadilan restoratif) belum mendapatkan penerimaan. Masyarakat masih melihatnya sebagai hal yang asing. Pidana bersyarat, pidana percobaan, ganti rugi hingga diversi dianggap belum menyelesaikan kasus. Keraguan dan ketidakpuasan masih membayangi hasilnya. Perlu kerja keras aparat hukum untuk menerapkan konsep yang baru seumur jagung tersebut di Indonesia.
Di sisi lain, hukum masih dipersepsikan sebagai urusan pemerintah pusat. Alternatif pemidanaan non-pemenjaraan seharusnya melibatkan Pemda. Pada kasus anak berkonflik hukum misalnya, dukungan Pemda mutlak karena perlindungan anak dan pendidikan anak lebih banyak dalam kewenangan Pemda.
Beberapa putusan hakim terkait pembinaan anak sulit dilaksanakan (dieksekusi) karena belum tersedia sarana-prasarana dan dukungan Pemda. Hal itu bisa memperburuk citra alternatif pemidanaan non-pemenjaraan yang sedang diperkenalkan.
Sebetulnya over-kapasitas penjara tidak hanya terjadi di Indonesia. Kees van Baar, Duta Besar HAM Belanda ketika mengunjungi Jakarta pada 10 Mei 2017 mengungkapkan bahwa negaranya pernah mengalami masalah yang sama. Bahkan dengan tingkat kriminalitas tertinggi di Eropa. Keadaan itu bertolak belakang dengan kondisi sekarang. Penjara-penjara Belanda sejak tahun 2013 banyak yang tutup.
Saya tertarik mempelajari Belanda karena Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Indonesia adalah produk kolonial Belanda yang dikenal sebagai Wetboek van Strafrecht voor Nederlands-Indie. Saat Belanda telah berhasil mengatasi persoalan pemidanaan, Indonesia masih bergelut dalam situasi krisis. Terjadi penolakan yang besar-besaran dalam usaha memperbaharui KUHP. Pakar hukum UNDIP, Barda Nawawi Arif dalam seminar yang diselenggarakan BPIP di Semarang, 19 November 2019 mengatakan bahwa Belanda telah mengubah KUHP sebanyak 455 kali, sedangkan Indonesia belum pernah mengubah sekalipun.
Bangsa Indonesia tidak seharusnya larut dalam hobi memenjarakan (prison minded). Penjara seharusnya menjadi alternatif terakhir (ultimum remedium). Kondisi penjara kita sedang kritis (over-kapasitas). Pemenjaraan membutuhkan biaya, sarana-prasarana, dan sumber daya manusia yang besar. Kampanye lebih baik fokus non-pemenjaraan sehingga tidak harus menambah penjara baru lagi yang jumlahnya akan semakin banyak.
Jumlah Lapas-Rutan di seluruh Indonesia sesuai Sistem Database Pemasyarakatan (http://smslap.ditjenpas.go.id/) per 15 September 2021 saja telah mencapai 526 buah. Tentunya bicara pemenjaraan tidak hanya memasukkan seseorang dalam penjara, tetapi juga menambah masa pidana bahkan memperlambat pengeluarannya.
Mokh Khayatul Rokhman Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Muda Balai Pemasyarakatan Kelas I Yogyakarta
Simak juga '3 Petugas Lapas Tangerang Jadi Tersangka Kasus Kebakaran Gegara Lalai':
(mmu/mmu)