Indonesia, Negara Hukum atau Negara Kekuasaan?
Bagikan opini, gagasan, atau sudut pandang Anda mengenai isu-isu terkini
Kirim Tulisan

Indonesia, Negara Hukum atau Negara Kekuasaan?

Senin, 14 Nov 2011 08:38 WIB
Catatan: Tulisan ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mencerminkan pandangan Redaksi detik.com
Jakarta - Dalam UUD 1945, Indonesia menyapakati sebagai negara hukum. Namun, dalam praktik sehari-hari, banyak hukum tidak dilaksanakan oleh pemerintah. Seperti terlihat dalam keputusan-keputusan Mahkamah Agung (MA) berupa kasasi/ peninjauan kembali (PK) yang tidak dilaksanakan oleh pihak yang kalah.

Berikut beberapa kasus yang menarik perhatian publik tersebut.

1. Kasus Gereja Yasmin Bogor

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kasus ini berawal dari dibekukannya IMB pendirian Gereja Kristen Indonesia (GKI) tahun 2008, yang terletak di Jalan KH. R. Abdullah Bin Nuh, Curug Mekar, dekat perumahan Yasmin, Bogor

Sengketa pembangunan ini lalu masuk ranah hukum terkait Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Lewat Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung pada 4 September 2008, majelis hakim memenangkan gugatan panitia pembangunan Gereja Yasmin tentang Pembekuan IMB. Pemerintah Kota Bogor kemudian mengajukan banding, dan Pengadilan Tinggi TUN di Jakarta mengeluarkan keputusan yang menguatkan keputusan PTUN Bandung.

Atas keputusan PT TUN Jakarta, Pemerintah Kota Bogor mengajukan PK ke MA. Pada Desember 2010, MA telah mengeluarkan keputusan yang pada dasarnya menguatkan keputusan yang dikeluarkan PTUN Bandung dan PT TUN Jakarta yang menyatakan Dinas Tata Kota dan Pertamanan Kota Bogor untuk mencabut surat Pembekuan IMB. Kasus ini akhirnya terkatung-katung dan tidak ada kepastian hukum.

2. Kasus Susu Formula Berbakteri

Drama panjang susu berbakteri enterobacter sakazakii belum juga usai. Sebab hingga saat ini pemerintah belum membuka merek susu formula berbakteri tersebut. Kasus ini bermula pada 15 Februari 2008 saat Institut Pertanian Bogor (IPB) memuat di website mereka tentang adanya susu yang tercemar bakteri itu. Bakteri itu menyebabkan enteritis, sepsis dan meningitis pada model anak mencit neonates.

Lantas, orang tua dari anak-anak yang menggunakan susu formula, David Tobing melayangkan gugatan ke PN Jakpus. Pada 20 Agustus 2008 PN Jakarta Pusat mengabulkan permohonan David. Hakim memerintahkan Menkes cs membuka nama merek susu formula. Sayang, Menkes cs memilih banding.

Pada 6 April 2009 Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta menolak banding Menkes cs. PT Jakarta menguatkan putusan PN Jakpus yang memerintahkan mengumumkan merek susu formula berbakeri. Lagi-lagi, Menkes cs memilih kasasi dibanding mematuhi putusan hakim.

Lalu pada 26 April 2010 Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi Menkes cs. Ketua majelis kasasi yang langsung dipimpin oleh Ketua MA, Harifin Tumpa memerintahkan Menkes cs mengumumkan ke publik nama-nama merek susu formula berbakteri tersebut.
Kasus ini akhirnya terkatung- katung dan tidak ada kepastian hukum.

3. Kasus Kepengurusan Kampus Trisakti

Sengketa antara Yayasan Trisakti dan pimpinan Universitas, yang diwakili oleh Thoby cs, dimulai pertengahan 2002, atau saat pemilihan rektor baru. Rektor Thoby mengubah Statuta Universitas yang memangkas wewenang Yayasan dalam pemilihan rektor. Kubu Thoby juga mendirikan Badan Hukum Pendidikan Universitas Trisakti dengan Akta No 27/2002.

Thoby pun terpilih lagi kala itu. Namun, Yayasan yang tidak mengakui lalu menggugatnya, tapi kandas di PN Jakarta Barat.

Kasus ini lantas naik ke Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta. Pada Desember 2003, PT Jakarta mengabulkan sebagian gugatan Yayasan Trisakti. Putusannya juga memangkas hampir semua wewenang Rektor untuk mengelola Universitas dan menyerahkannya ke Yayasan, termasuk hak pengelolaan rekening bank.

Tidak terima, pihak rektor kasasi. Namun lagi-lagi rektor menelan pil pahit. Sebab, MA lewat putusan kasasinya memenangkan pihak yayasan pada awal 2011. Namun hingga saat ini, eksekusi kasasi tersebut tidak bisa terlaksana karena perlawanan saat eksekusi.
Kasus ini akhirnya terkatung-katung dan tidak ada kepastian hukum.

4. Penyerobotan Lahan Warga oleh TNI

Setelah 15 tahun bertarung di pengadilan, almarhum Soemardjo, warga Kelapa Gading menang melawan TNI Angkatan Laut (AL) dalam perebutan tanah seluas 20,5 ha di Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Perlawanan warga yang memiliki lahan di RW 02, 03 dan 05 Kelapa Gading Barat ini sejak 1995. Mereka berturut-turut menang di semua tingkatan pengadilan yaitu di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara dalam putusan 11 Maret 1997, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta pada 9 April 1998, kasasi MA pada 17 Maret 1998 dan Peninjauan Kembali MA pada 14 Maret 2002.

Alih-alih menaati putusan MA, TNI AL malah menyerobot tanah tersebut dengan membangun gedung serta menghalangi eksekusi pengadilan hingga saat ini. Kasus ini akhirnya terkatung- katung dan tidak ada kepastian hukum.

*) Andi Saputra adalah wartawan detikcom. Tulisan ini tidak mewakili kebijakan redaksi.

(asp/vit)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads