Angka ini diperoleh dari hasil pemetaan terhadap 1.731 TPS yang di seluruh Kabupaten Ponorogo ini.
Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan antar Lembaga Bawaslu Juwaini mengatakan indikator ini muncul karena ratusan TPS itu berada di area yang dikuasai tokoh politik atau tokoh partai.
"Adanya para tokoh politik atau tokoh partai itu bisa berpotensi melakukan politik uang, baik di hari tenang maupun saat pencoblosan," tutur Juwaini saat ditemui detikcom di kantornya, Jalan Trunojoyo, Senin (25/6/2018).
Terkait adanya indikasi ini, Juwaini pun menegaskan bahwa sanksi kasus politik uang dalam Pilkada tidak hanya dikenakan pada si pemberi, tetapi juga penerima. "Dari Bawaslu pun melakukan patroli pengawasan ke cukong atau aktor politik," tegasnya.
Juwaini juga mengaku takkan segan melakukan penindakan terhadap para aktor politik sesuai pasal 178 A bahwa pemberi dan penerima bisa dikenakan sanksi. "Semuanya pasti kena, apabila terbukti melakukan money politic," terangnya.
Selain TPS rawan politik uang, lanjut Juwaini, ada pula TPS rawan kategori lain seperti TPS yang ada pemilihnya namun tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).
"Ada 359 TPS yang masuk dalam indikator tersebut dan terus kita pantau terus TPS rawan lainnya," tandasnya. (lll/lll)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini