FPI Datangi Mal dan Pusat Perbelanjaan Sosialisasikan Fatwa MUI

FPI Datangi Mal dan Pusat Perbelanjaan Sosialisasikan Fatwa MUI

Imam Wahyudiyanta - detikNews
Minggu, 18 Des 2016 13:45 WIB
Foto: Imam Wahyudiyanta
Surabaya - Front Pembela Islam (FPI) DPD Jatim mendatangi 8 mal dan pusat perbelanjaan di Surabaya. Ormas Islam ini menyosialisasikan fatwa MUI No 56 Tahun 2016 tentang hukum menggunakan atribut keagamaan non muslim.

Ada sekitar 35 anggota FPI yang ikut dalam kegiatan ini. Mereka berkumpul lebih dahulu di Masjid Kemayoran Jalan Indrapura. Awalnya FPI ingin menyosialisasikan langsung kepada para pengunjung mal dan pusat perbelanjaan, tetapi niat itu tidak disetujui.

Setelah melakukan diskusi, akhirnya disepakati bahwa sosialisasi hanya dilakukan dengan menyampaikan orasi di pintu masuk. Hanya limaperwakilanFPI yang diizinkan masuk. Sosialisasi disampaikan kepada manajemen mal dan pusat perbelanjaan.
FPI sosialisasikan Fatwa MUIFoto: Imam Wahyudiyanta
FPI sosialisasikan Fatwa MUI

"Ini bukan aksi sweeping, tetapi taaruf untuk menyosialisasikan fatwa MUI No 56 Tahun 2016 tentang hukum menggunakan atribut keagamaan non muslim di mal dan pusat perbelanjaan," ujar Kapolrestabes Surabaya M Iqbal kepada wartawan di Masjid Kemayoran, Minggu (18/12/2016).

Iqbal mengatakan, kegiatan FPI ini mendapat pengawalan penuh dari Polrestabes Surabaya. Iqbal menyebut ada sekitar 300-400 personel yang menyebar yang ditugaskan mengawal kegiatan ini. Pengamanan dilakukan mengantisipasi gesekan yang mungkin saja bisa terjadi.

FPI pertama kali mendatangi Pasar Atum. Mereka masuk melalui pintu samping timur di Jalan Stasiun Kota. Lima perwakilan masuk dan melakukan sosialisasi di ruang security. Sementara anggota lain berada di luar dan terus menyuarakan aspirasinya.

Dari Pasar Atum, FPI bergerak menuju ke Toeng Market di Jalan Jaksa Agung Suprapto. Sama seperti di Pasar Atum, mereka ditemui perwakilan manajemen dan menyampaikan apa yang menjadi aspirasi. FPI sendiri sudah membuat surat pernyataan yang diminta ditanda tangani oleh pihak Toeng Market.

Surat pernyataan itu berisi kesanggupan bagi pihak Toeng Market untuk tidak memaksakan penggunaan atribut natal kepada semua karyawan yang beragama Islam atau mengancam dan mengiming-imingi bila enggan atau mau menggunakan atribut natal. Surat pernyataan itu ditanda tangani dengan materai Rp 6.000.

Kepala Operasional Toeng Market Jalan Jaksa Agung Suprapto, Wahyu Kuncoro, mengatakan apa yang dilakukan FPI tidaklah menjadi masalah bagi pihaknya. Wahyu juga berjanji akan mematuhi aturan yang disyaratkan.

"Tidak memaksa secara keseluruhan,bagiyangberagamanasrani tetap boleh mengenakan atribut natal. Kami akan mematuhi," kata Wahyu.
FPI sosialisasikan Fatwa MUIFoto: Imam Wahyudiyanta
FPI sosialisasikan Fatwa MUI


Wakil Ketua Bidang Organisasi DPD FPI Jatim Ali Fahmi mengatakan kegiatan ini merupakan kegiatan tahunan untuk tidak menggunakan atribut natal. Namun karena ada fatwa MUI, maka kita sosialisasikan dengan mendatangi mal atau pusat perbelanjaan. Ali bahkan mendapat informasi dan laporan mengenai adanya praktik pemaksaan karyawan untuk mengenakan atribut natal.

"Kami mengimbau kepada mal dan pusat perbelanjaan agar tak memaksa atau mengintimidasi karyawannya untuk mengenakan atribut natal. Ini sudah ada fatwa dari MUI, dan kami sedang mensosialisasikannya," kata Ali.

Selain Pasar Atum dan Toeng Market, FPI juga mendatangi mal dan pusat perbelanjaan lain seperti Grand City, Surabaya Plaza, WTC, Tunjungan Plaza, Ciputra World dan Galaxy Mall. (iwd/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.