Nama Hasanudin yang merupakan Caleg terpidana kasus korupsi ini tadinya tidak masuk dalam DCT lantaran tidak melengkapi salah satu syarat administrasi.
Ketua Bawaslu Banjarnegara Sarno Wuragil mengatakan, keputusan tersebut mengacu pada PKPU 31 tahun 2018 yang menyebutkan Caleg mantan narapidana asalkan memenuhi syarat administrasi tetap dapat menjadi Caleg pada pemilu 2019 mendatang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan kesepakatan tersebut, pemohon akan masuk dalam DCT dan masuk dalam daerah pemilihan (Dapil) 5 Banjarnegara. Sebelumnya persyaratan pemohon untuk menjadi Caleg juga sudah diperiksa bersama-sama.
"Persyaratan administrasi sudah diperiksa bersama-sama dan semua pihak sepakat KPU memasukkan pemohon masuk dalam DCT," ujarnya.
Pemohon mediasi, Hasanudin menyambut baik hasil keputusan mediasi tersebut. Ia mengaku pada dasarnya Hanura mengikuti aturan yang berlaku. Sehingga setelah ada putusan MA yang perbolehkan mantan terpidana korupsi maju nyaleg, ia kemudian mengadu ke Bawaslu.
"Kami merasa syukur karena usaha selama ini tidak sia-sia," kata dia.
Komisioner KPU Banjarnegara Rahadian Hari mengatakan setelah ini pihaknya akan melakukan berita acara.
"Kami melakukan berita acara untuk mengubah DCT. Berdasarkan data awal, Hasanudin nomor urut 1 untuk Hanura Dapil 5 Banjarnegara," terangnya. (sip/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini