Kejaksaan Dalami Nama-nama Tertera Pada Amplop Suap di BPN Semarang

Kejaksaan Dalami Nama-nama Tertera Pada Amplop Suap di BPN Semarang

Angling Adhitya Purbaya - detikNews
Rabu, 07 Mar 2018 16:35 WIB
Barang bukti uang dan amplop dari OTT Kantor BPN Kota Semarang (Foto: Angling Adhitya Purbaya/detikcom)
Semarang - Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang mengamankan uang sekitar Rp 600 juta dari operasi tangan tangan (OTT) di kantor Badan Pertahanan Nasional (BPN) Semarang. Selain itu juga diamakan amplop-amplop tertulis nama pemberinya.

Barang bukti uang sekitar Rp 600 juta dalam kasus dugaan suap di kantor BPN Kota Semarang diamankan dari berbagai tempat penyimpanan. Salah satunya disimpan dalam amplop sebanyak 125 gepok.

Pada kegiatan penangkapan yang dilakukan Kejari Kota Semarang di Kantor BPN Kota Semarang hari Senin (5/3) lalu, diamankan 9 amplop dan segepok uang sebesar Rp 32,4 juta dari tangan dan meja kerja tersangka yaitu Kasubsi Pemeliharaan Data Pertanahan BPN Kota Semarang, Windari Rochmawati.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Baca juga: Kejaksaan Amankan Rp 600 Juta dari OTT di Kantor BPN Semarang

Kepala Kejari Kota Semarang, Dwi Samudji, mengatakan tim penyidik terus melakukan penyelidikan dan penggeledahan termasuk ke tempat tinggal tersangka berupa rumah kos di daerah Ngaliyan Semarang.

"Ditemukan 116 amplop di luar yang 9 tadi," kata Dwi di kantornya, Rabu (7/3/2018).

Saat ini uang barang bukti masih terus dihitung namun diperkirakan mencapai lebih dari Rp 600 juta termasuk dalam ratusan amplop tersebut. "Ditemukan di rumah itu berkisar kurang lebih Rp 498 juta sekian, yang ditemukan di mobil, Rp 51 juta sekian, yang ditemukan di tas di kantor Rp 35,9 juta sekian," terang Dwi.

"Yang amplop belum selesai hitung, ini minta bantuan bank," imbuhnya.

Baca juga: Kepala BPN Semarang yang Diciduk Kejari Sudah Kembali Ngantor

Amplop-amplop berisi uang itu ternyata terdapat nama-nama pemberinya. Kejari akan mendalaminya termasuk apa yang mmpengaruhi besaran isi amplop yang berbeda-beda. "Uang di dalam amplop berkisar antara Rp 2 juta sampai ada yang Rp 14 juta, ini masih didalami jumlah uang dalam amplop menyesuaikan apa, siapa yang menentukan," tandasnya.

Nama-nama dalam amplop itu akan didata dan sebagian akan dipanggil sebagai saksi. Ia menegaskan kepada penyidik agar siapapun yang terlibat jangan sungkan ditetapkan tersangka.

"Saya minta kepada tim penyidik untuk melakukan pendalaman terhadap kasus ini, siapapun yang terlibat dan cukup bukti silahkan ditetapkan tersangka," ujarnya.

Baca juga: OTT Kepala BPN Semarang, Diduga Terima Suap Pengurusan Hak Tanah

Kejari awalnya mengamankan 4 orang yaitu Kepala BPN, Sriyono, Kasubsi Pemeliharaan Data Pertanahan BPN Kota Semarang, Windari Rochmawati, dan 2 tenaga honorer bernama Jimmy dan Fahmi. Kepala BPN diamankan untuk dimintai keterangan sebagai saksi dan yang bertanggungjawab di kantornya.

"Sudah kita tetapkan tersangka saat ini WR. Tiga lainnya saksi," pungkas Dwi. (mbr/mbr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads