Kepala BPN Semarang yang Diciduk Kejari Sudah Kembali Ngantor

Kepala BPN Semarang yang Diciduk Kejari Sudah Kembali Ngantor

Angling Adhitya Purbaya - detikNews
Rabu, 07 Mar 2018 12:30 WIB
Kantor BPN Kota Semarang. Foto: Angling Adhitya Purbaya/detikcom
Semarang - Kepala dan 3 pegawai Badan Pertanahan Negara (BPN) Semarang yang diciduk Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang sudah kembali masuk kerja. Belum ada penetapan tersangka terkait dugaan kasus suap itu.

Kasubag Tata Usaha BPN Kota Semarang, Pawarto mengatakan penangkapan ini tidak mengganggu pelayanan di kantor yang beralamat di Jalan Kimangunsarkoro Semarang itu.

"Pelayanan tetap kondusif, masyarakat terlayani," kata Pawarto di kantornya, Rabu (7/3/2018).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pawarto membenarkan ketika ditanya apakah empat orang yang salah satunya Kepala BPN Kota Semarang, Sriyono hari Senin (5/3) lalu diciduk Kejari Semarang itu sudah berada di kantor


"Ya (sudah di kantor)," jawabnya.

Dalam penangkapan yang dilakukan Kejari, diduga ada suap pengurusan hak-hak atas tanah. Menurut Pawarto, sekarang pelayanan melalui online dan pembayaran melalui bank atau kantor pos sehingga tidak ada cash di kantor BPN.

"Saat ini pembayaran tidak secara tunai tapi menggunakan mekanisme bank persepsi," pungkas Pawarto.


Untuk diketahui, selain kepala BPN, 3 orang yang diamankan yaitu Kasubsi Pemeliharaan Data Pertanahan BPN Kota Semarang , Windari Rochmawati serta 2 tenaga honorer bernama Jimmy dan Fahmi. Ikut diamankan pula 9 amplop dan 1 bendel uang dengan total Rp 32,4 juta.

"Jadi informasi awal, itu terjadi penyerahan sejumlah uang kepada pihak BPN berkaitan pengurusan hak-hak atas tanah di Kota Semarang," kata Kepala Kejari Semarang, Dwi Samudji hari Selasa (6/3).

Dwi mengtakan hingga sore kemarin 4 orang tersebut masih berstatus terperiksa. Terkait ditahan atau tidaknya merupakan keputusan penyidik. Meski demikian penanganan kasus masih berlajut termasuk menggeledah kos Windari di Ngaliyan kemarin sore. (alg/sip)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads