Kejaksaan Amankan Rp 600 Juta dari OTT di Kantor BPN Semarang

Kejaksaan Amankan Rp 600 Juta dari OTT di Kantor BPN Semarang

Angling Adhitya Purbaya - detikNews
Rabu, 07 Mar 2018 16:05 WIB
Uang hasil OTT di Kantor BPN Semarang (Foto: Angling Adhitya Purbaya/detikcom)
Semarang - Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang menetapkan 1 tersangka terkait kasus dugaan suap di Badan Pertanahan Negara (BPN) Kota Semarang. Selain itu diamankan juga barang bukti berupa uang lebih dari Rp 600 juta.

"Saya belum bisa memastikan jumlahnya, tapi paling tidak ada Rp 600 juta," kata Kepala Kejari Kota Semarang, Dwi Samudji di kantornya, Rabu (7/3/2018).

Kejari awalnya mengamankan 4 orang yaitu Kepala BPN, Sriyono; Kasubsi Pemeliharaan Data Pertanahan BPN Kota Semarang Windari Rochmawati; dan 2 tenaga honorer bernama Jimmy dan Fahmi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sudah kita tetapkan tersangka saat ini, WR. Tiga lainnya saksi," pungkas Dwi.

Baca juga: OTT Kepala BPN Semarang, Diduga Terima Suap Pengurusan Hak Tanah

Baca juga: Kepala BPN Semarang yang Diciduk Kejari Sudah Kembali Ngantor

WR dijadikan tersangka karena tertangkap tangan menerima amplop berisi uang dari seseorang. Di laci meja kerjanya juga ditemukan uang Rp 32,4 juta. Dwi menambahkan, saat ini tim penyidik masih bekerja untuk menentukan apakah perlu dilakukan penahanan.

"Pasal yang dikenakan yaitu pasal 12 e dan pasal 11 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi," tegasnya. (alg/mbr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads