"Saya belum bisa memastikan jumlahnya, tapi paling tidak ada Rp 600 juta," kata Kepala Kejari Kota Semarang, Dwi Samudji di kantornya, Rabu (7/3/2018).
Kejari awalnya mengamankan 4 orang yaitu Kepala BPN, Sriyono; Kasubsi Pemeliharaan Data Pertanahan BPN Kota Semarang Windari Rochmawati; dan 2 tenaga honorer bernama Jimmy dan Fahmi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: OTT Kepala BPN Semarang, Diduga Terima Suap Pengurusan Hak Tanah
Baca juga: Kepala BPN Semarang yang Diciduk Kejari Sudah Kembali Ngantor
WR dijadikan tersangka karena tertangkap tangan menerima amplop berisi uang dari seseorang. Di laci meja kerjanya juga ditemukan uang Rp 32,4 juta. Dwi menambahkan, saat ini tim penyidik masih bekerja untuk menentukan apakah perlu dilakukan penahanan.
"Pasal yang dikenakan yaitu pasal 12 e dan pasal 11 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi," tegasnya. (alg/mbr)