×
Ad

Bertambah, Total 10 Perusahaan Kena Peringatan Singapura gegara Karhutla di RI

Haris Fadhil - detikNews
Selasa, 20 Okt 2026 11:46 WIB
Kabut asap dari karhutla RI menyelimuti Singapura (Foto: NurPhoto via Getty Images/NurPhoto)
Singapura -

Badan Lingkungan Hidup Nasional Singapura atau National Environment Agency (NEA) mengeluarkan pemberitahuan kepada tiga perusahaan lagi di Indonesia terkait kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Kalimantan yang memicu kabut asap di Singapura. Sehingga, sudah ada 10 perusahaan yang disasar berdasarkan Undang-Undang Pencemaran Kabut Asap Lintas Batas (Transboundary Haze Pollution Act/THPA) Singapura.

Dilansir Channel News Asia, Selasa (20/10/2026), NEA menyatakan terdapat indikasi asap dari kebakaran di lahan konsesi yang dikuasai oleh ketiga perusahaan tersebut mungkin telah mencapai Singapura. Perusahaan-perusahaan tersebut adalah PT Buana Megatama Jaya, PT Mananjung Hayak, dan PT Baratama Putra Perkasa.

Langkah terbaru ini diambil tiga hari setelah NEA mengirimkan pemberitahuan serupa kepada tujuh perusahaan Indonesia lainnya terkait kebakaran di Sumatra. Berdasarkan pemberitahuan tersebut, ketiga perusahaan diwajibkan untuk mengerahkan personel pemadam kebakaran guna memadamkan api atau mencegah penyebaran api di lahan yang mereka miliki atau kuasai.

Mereka juga diminta menghentikan segala aktivitas pembakaran yang sedang berlangsung, tidak memulai pembakaran baru, serta menyerahkan rencana tindakan kepada NEA yang merinci langkah-langkah untuk memadamkan api dan mencegah kebakaran terulang kembali.

"NEA tetap berkomitmen untuk mengambil tindakan penegakan hukum terhadap perusahaan-perusahaan yang terbukti bertanggung jawab menyebabkan kabut asap lintas batas di Singapura," ujar badan tersebut.

Menteri Keberlanjutan dan Lingkungan Hidup Singapura, Grace Fu, mengatakan ketiga perusahaan tambahan tersebut berlokasi di Kalimantan. Grace Fu mengatakan pemerintah Singapura belum menerima tanggapan apa pun dari tujuh perusahaan yang sudah diberi peringatan sebelumnya.




(haf/imk)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork