Kampus ternama Amerika Serikat (AS), Universitas Cornell diterpa kasus dugaan pemerkosaan. Tindak pemerkosaan ini diduga dilakukan oleh tujuh pelaku pada tahun 2024.
Dilansir Reuters dan CNN, Selasa (29/9/2026), kasus ini dibuka lagi oleh Jaksa Penuntut negara bagian New York. Kasus ini diduga terjadi di sebuah rumah persaudaraan mahasiswa (fraternity house) Universitas Cornell.
Kasus ini dibuka kembali karena ada gugatan perdata yang diajukan bulan ini oleh pihak korban.
Jaksa Wilayah Tompkins County, Matthew Van Houten, mengonfirmasi bahwa akan mengajukan berkas perkara ini lagi ke Dewan Juri. Dugaan pemerkosaan ini disebut melibatkan tujuh terduga pelaku.
Ia juga mengungkap alasan mengapa kasus ini tidak diproses pada tahun 2024. Dia menjelaskan ini disebabkan karena tuduhan dalam gugatan perdata tersebut berbeda dari keterangan awal yang diberikan korban pada tahun 2024.
Menurut Van Houten, perempuan yang identitasnya disamarkan itu sempat memberikan pernyataan kepada polisi kampus. Dalam pengakuan korban, saat itu ia bersama yang lain menggunakan narkoba dan melakukan aktivitas seksual secara sukarela dan sadar. Aktivitas seksual itu dilakukan suka sama suka.
Terkait ini, pengacara korban, Thomas Giuffra, belum memberikan tanggapan terkait perubahan pengakuan tersebut. Dia justru mengkritik kantor jaksa wilayah karena tidak melakukan penyelidikan yang lebih menyeluruh sejak awal.
Gugatan diajukan terhadap tujuh anggota persaudaraan mahasiswa Chi Phi, Universitas Cornell, dan beberapa tergugat lainnya. Dalam gugatan dipaparkan bahwa korban merupakan mahasiswi Cornell berusia 20 tahun yang dicekoki dengan alkohol dan narkoba. Dalam kondisi tersebut, korban disebut tidak memberi persetujuan atas aktivitas seksual itu sehingga tindakan tersebut menjadi kekerasan seksual
Menurut gugatan tersebut, para pelaku menggunakan obrolan grup Snapchat untuk mengajak orang lain turut serta. Gugatan itu juga menyertakan foto tangkapan layar pesan-pesan tersebut serta rincian mengenai dugaan kekerasan seksual itu sendiri.
(rdp/imk)