Kampus ternama Amerika Serikat (AS), Universitas Cornell diterpa kasus dugaan pemerkosaan. Tindak pemerkosaan ini diduga dilakukan oleh tujuh pelaku pada tahun 2024.
Dilansir Reuters dan CNN, Selasa (29/9/2026), kasus ini dibuka lagi oleh Jaksa Penuntut negara bagian New York. Kasus ini diduga terjadi di sebuah rumah persaudaraan mahasiswa (fraternity house) Universitas Cornell.
Kasus ini dibuka kembali karena ada gugatan perdata yang diajukan bulan ini oleh pihak korban.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jaksa Wilayah Tompkins County, Matthew Van Houten, mengonfirmasi bahwa akan mengajukan berkas perkara ini lagi ke Dewan Juri. Dugaan pemerkosaan ini disebut melibatkan tujuh terduga pelaku.
Ia juga mengungkap alasan mengapa kasus ini tidak diproses pada tahun 2024. Dia menjelaskan ini disebabkan karena tuduhan dalam gugatan perdata tersebut berbeda dari keterangan awal yang diberikan korban pada tahun 2024.
Menurut Van Houten, perempuan yang identitasnya disamarkan itu sempat memberikan pernyataan kepada polisi kampus. Dalam pengakuan korban, saat itu ia bersama yang lain menggunakan narkoba dan melakukan aktivitas seksual secara sukarela dan sadar. Aktivitas seksual itu dilakukan suka sama suka.
Terkait ini, pengacara korban, Thomas Giuffra, belum memberikan tanggapan terkait perubahan pengakuan tersebut. Dia justru mengkritik kantor jaksa wilayah karena tidak melakukan penyelidikan yang lebih menyeluruh sejak awal.
Gugatan diajukan terhadap tujuh anggota persaudaraan mahasiswa Chi Phi, Universitas Cornell, dan beberapa tergugat lainnya. Dalam gugatan dipaparkan bahwa korban merupakan mahasiswi Cornell berusia 20 tahun yang dicekoki dengan alkohol dan narkoba. Dalam kondisi tersebut, korban disebut tidak memberi persetujuan atas aktivitas seksual itu sehingga tindakan tersebut menjadi kekerasan seksual
Menurut gugatan tersebut, para pelaku menggunakan obrolan grup Snapchat untuk mengajak orang lain turut serta. Gugatan itu juga menyertakan foto tangkapan layar pesan-pesan tersebut serta rincian mengenai dugaan kekerasan seksual itu sendiri.
Kampus Cornell Buka Suara
Sementara itu, pihak kampus Cornell mengatakan bahwa universitas mendukung keputusan Van Houten. Cornell sebelumnya melakukan penyelidikan terhadap tuduhan-tuduhan tersebut yang berujung pada sanksi dan skorsing.
"Segala anggapan bahwa pihak universitas tidak menjatuhkan sanksi tegas terhadap mereka yang terlibat adalah tidak benar," ujar juru bicara Kyle Kimball.
Belum diketahui secara pasti apakah seluruh anggota persaudaraan mahasiswa yang disebut dalam gugatan tersebut telah memiliki kuasa hukum. Jeremy Saland, pengacara yang mewakili salah satu anggota, menyatakan siap atas penyelidikan lebih lanjut.
Untuk diketahui, di Amerika Serikat, fraternity adalah perkumpulan mahasiswa laki-laki yang sering kali tinggal bersama dalam satu rumah. Organisasi nasional Chi Phi, yang didirikan lebih dari dua abad lalu, belum menanggapi hal ini.
Lihat juga Video: UIN Malang Keluarkan Mahasiswa yang Akui Perkosa Mahasiswi










































