Mary Jane Menghirup Udara Bebas Usai Dapat Grasi

Mary Jane Menghirup Udara Bebas Usai Dapat Grasi

Novi Christiastuti - detikNews
Sabtu, 26 Sep 2026 11:28 WIB
Mary Jane Veloso saat akan menjalani sisa hukuman di penjara Manila usai dipulangkan ke negaranya pada Desember 2024 lalu (dok. AFP/TED ALJIBE)
Mary Jane Veloso saat akan menjalani sisa hukuman di penjara Manila usai dipulangkan ke negaranya pada Desember 2024 lalu (dok. AFP/TED ALJIBE)
Manila -

Mary Jane Veloso akhirnya menghirup udara bebas pada Jumat (25/9) waktu setempat, setelah menerima grasi dari Presiden Filipina Ferdinand Marcos Jr. Grasi presiden membebaskan Mary Jane dari sisa masa hukuman penjara yang sebelumnya dijalani di penjara Manila.

Mary Jane mendekam di penjara Indonesia sebagai terpidana mati selama hampir 15 tahun, sebelum akhirnya dipulangkan oleh pemerintah Indonesia pada Desember 2024 lalu. Dia tetap menjalani hukuman penjara setelah dipulangkan ke Filipina.

Pekan ini, Presiden Marcos Jr mengungkapkan kepada wartawan bahwa dirinya telah menandatangani dokumen pengampunan sepenuhnya atau grasi untuk Mary Jane, yang kini berusia 40 tahun.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mary Jane, seperti dilansir AFP, Sabtu (26/9/2026), keluar dari sel penjaranya di Manila pada Jumat (25/9) malam waktu setempat. Wajahnya tampak berseri-seri saat menemui awak media, sembari memegang dokumen yang ditandatangani Presiden Marcos Jr yang memberikan "pengampunan mutlak" baginya.

ADVERTISEMENT

"Saya ingin menyampaikan terima kasih kepada presiden kita tercinta, yang telah memulihkan nama baik saya dan memungkinkan saya untuk berkumpul kembali dengan keluarga," ucap Mary Jane dalam sebuah konferensi pers usai bebas dari penjara.

Dia mengatakan bahwa dirinya sangat menantikan momen untuk bertemu kembali dengan kedua putranya.

"Saya tidak bisa mendampingi mereka saat mereka tumbuh besar, namun saya yakin belum terlambat," ujar Mary Kane.

Mary Jane, yang terbang ke Indonesia untuk bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART) ini, ditangkap dan dijatuhi hukuman mati oleh pengadilan Indonesia tahun 2010 silam, setelah koper yang dibawanya kedapatan berisi heroin seberat 2,6 kilogram yang disembunyikan.

Baik Mary Jane maupun para pendukungnya menyatakan dia telah ditipu oleh sindikat narkoba internasional.

Pada tahun 2015, pengadilan Indonesia menunda eksekusi mati terhadap Mary Jane setelah otoritas Filipina menangkap orang yang diduga sebagai perekrutnya.

Sembilan tahun kemudian, atau pada Desember 2024, pemerintah Indonesia menyerahkan Mary Jane kepada pemerintah Filipina melalui sebuah "kesepakatan praktis" untuk pemulangannya, yang memungkinkannya menjalani sisa masa hukuman di penjara Filipina.

Keluarga Mary Jane menyambut gembira grasi yang diberikan Presiden Marcos Jr. Ibunda Mary Jane, Celia Veloso, mengatakan kepada AFP via telepon bahwa anak-anak Mary Jane "sangat senang".

Tonton juga video "Mary Jane Dicekal Masuk Indonesia Seusai Dipulangkan ke Filipina"

Halaman 2 dari 2
(nvc/idh)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini