×
Ad

Uni Eropa Akan Larang Anak di Bawah 13 Tahun Main Medsos

Lisye Sri Rahayu - detikNews
Rabu, 16 Sep 2026 22:38 WIB
Ilustrasi (Foto: detikINET via Gemini AI)
Strasbourg -

Uni Eropa akan melarang penggunaan media sosial (medsos) untuk anak berusia di bawah 13 tahun. Sementara untuk anak di bawah 15 tahun, mereka hanya diizinkan dengan akses terbatas.

Dilansir AFP, Rabu (16/9/2026), rencana itu diumumkan oleh Presiden Komisi Eropa Ursula von der Leyen. Dia mengatakan sudah saatnya Eropa mengambil kebijakan soal medsos tersebut.

"Sudah saatnya Eropa bertindak," ujar Von der Leyen dalam pidato utamanya yang disampaikan setiap tahun di hadapan Parlemen Eropa.

"Kitalah yang menentukan aturan kita sendiri, bukan perusahaan teknologi raksasa," imbuhnya.

Tahun lalu, Australia menjadi negara pertama yang melarang media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun. Kebijakan serupa juga diterapkan di sejumlah negara lain.

Von der Leyen menyatakan blok yang beranggotakan 27 negara itu akan mengambil pendekatan yang lebih bertahap.

"Tidak ada media sosial untuk usia di bawah 13 tahun. Tidak ada akun pribadi untuk usia di bawah 15 tahun," ujarnya.

"Artinya, untuk rentang usia 13 hingga di bawah 15 tahun, hanya diperbolehkan menggunakan akun 'mini' yang dibuat dan diawasi oleh orang tua atau wali, dengan fitur terbatas dan pembatasan waktu penggunaan hingga satu jam sehari," jelasnya.

Selain itu, platform media sosial diminta membuat desain yang aman bagi anak usia 15-18 tahun.

"Dan untuk usia antara 15 hingga 18 tahun, penerapan desain yang aman akan menjadi kewajiban bagi platform-platform tersebut," kata dia.

Presiden Komisi Eropa dan kepala bidang teknologi Henna Virkkunen akan secara resmi mempresentasikan usulan KIDS Act (Undang-Undang Anak), termasuk ketentuan batasan usia bertingkat tersebut, di Strasbourg, Prancis, pada hari Kamis.

Menurut dokumen rancangan aturan tersebut, undang-undang baru UE juga akan melarang fitur desain yang memicu kecanduan, seperti infinite scrolling yang menyasar anak-anak.

Rincian rancangan aturan menunjukkan bahwa jika platform melanggar ketentuan tersebut, mereka dapat dikenai denda hingga 6 persen dari omzet tahunan.

"Kita tidak harus menerima fitur-fitur yang memicu kecanduan. Platform harus membuktikan bahwa layanan mereka aman," tegas Von der Leyen.




(lir/isa)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork