Uni Eropa Akan Larang Anak di Bawah 13 Tahun Main Medsos

Uni Eropa Akan Larang Anak di Bawah 13 Tahun Main Medsos

Lisye Sri Rahayu - detikNews
Rabu, 16 Sep 2026 22:38 WIB
Australia akan menjadi negara pertama yang melayangkan denda pada perusahaan media sosial hingga 49,5 juta dolar Australia atau sekitar Rp544 miliar jika mereka gagal mengambil langkah-langkah untuk memblokir pengguna medsos yang berusia di bawah 16
Ilustrasi (Foto: detikINET via Gemini AI)
Strasbourg -

Uni Eropa akan melarang penggunaan media sosial (medsos) untuk anak berusia di bawah 13 tahun. Sementara untuk anak di bawah 15 tahun, mereka hanya diizinkan dengan akses terbatas.

Dilansir AFP, Rabu (16/9/2026), rencana itu diumumkan oleh Presiden Komisi Eropa Ursula von der Leyen. Dia mengatakan sudah saatnya Eropa mengambil kebijakan soal medsos tersebut.

"Sudah saatnya Eropa bertindak," ujar Von der Leyen dalam pidato utamanya yang disampaikan setiap tahun di hadapan Parlemen Eropa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kitalah yang menentukan aturan kita sendiri, bukan perusahaan teknologi raksasa," imbuhnya.

Tahun lalu, Australia menjadi negara pertama yang melarang media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun. Kebijakan serupa juga diterapkan di sejumlah negara lain.

ADVERTISEMENT

Von der Leyen menyatakan blok yang beranggotakan 27 negara itu akan mengambil pendekatan yang lebih bertahap.

"Tidak ada media sosial untuk usia di bawah 13 tahun. Tidak ada akun pribadi untuk usia di bawah 15 tahun," ujarnya.

"Artinya, untuk rentang usia 13 hingga di bawah 15 tahun, hanya diperbolehkan menggunakan akun 'mini' yang dibuat dan diawasi oleh orang tua atau wali, dengan fitur terbatas dan pembatasan waktu penggunaan hingga satu jam sehari," jelasnya.

Selain itu, platform media sosial diminta membuat desain yang aman bagi anak usia 15-18 tahun.

"Dan untuk usia antara 15 hingga 18 tahun, penerapan desain yang aman akan menjadi kewajiban bagi platform-platform tersebut," kata dia.

Presiden Komisi Eropa dan kepala bidang teknologi Henna Virkkunen akan secara resmi mempresentasikan usulan KIDS Act (Undang-Undang Anak), termasuk ketentuan batasan usia bertingkat tersebut, di Strasbourg, Prancis, pada hari Kamis.

Menurut dokumen rancangan aturan tersebut, undang-undang baru UE juga akan melarang fitur desain yang memicu kecanduan, seperti infinite scrolling yang menyasar anak-anak.

Rincian rancangan aturan menunjukkan bahwa jika platform melanggar ketentuan tersebut, mereka dapat dikenai denda hingga 6 persen dari omzet tahunan.

"Kita tidak harus menerima fitur-fitur yang memicu kecanduan. Platform harus membuktikan bahwa layanan mereka aman," tegas Von der Leyen.

Ia mencatat bahwa risiko tersebut tidak hanya terbatas pada anak-anak. "Desain yang memicu kecanduan, misalnya, merugikan semua orang," ujarnya kepada para anggota parlemen UE, sembari menyatakan bahwa Eropa memerlukan lebih banyak aturan yang akan diusulkan pada musim gugur mendatang.

Kelompok pembela hak anak dan organisasi orang tua menyambut baik langkah-langkah untuk menjadikan media sosial lebih aman.

"Tentu saja, detail teknislah yang menentukan keberhasilannya. Proposal yang akan diajukan besok harus koheren, komprehensif, relevan untuk masa depan, dan dapat ditegakkan secara tegas," ujar perwakilan advokasi 5Rights Foundation, Leanda Barrington-Leach.

Simeon de Brouwer dari kelompok hak digital EDRi mengatakan bahwa upaya menjadikan platform lebih aman secara menyeluruh merupakan kebutuhan mendesak. Ia mengatakan kepada AFP, "Jika desain tersebut berbahaya bagi anak berusia 13 tahun, desain itu tidak akan secara ajaib menjadi aman saat mereka menginjak usia 15 atau 18 tahun."

Halaman 2 dari 2
(lir/isa)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini