×
Ad

Iran Tuntut DK PBB Bertindak Atas Serangan AS ke Pulau Larak

Rita Uli Hutapea - detikNews
Selasa, 01 Sep 2026 13:14 WIB
Ilustrasi bendera Iran (Foto: AFP)
Jakarta -

Pemerintah Iran secara resmi menuntut Dewan Keamanan PBB untuk bertindak setelah serangan militer Amerika Serikat di Pulau Larak di Teluk Persia. Iran menyebut serangan itu sebagai tindakan agresi yang terang-terangan, kejahatan perang, dan serangan langsung terhadap kedaulatan negara.

Dalam surat bertanggal 31 Agustus 2026 kepada Sekretaris Jenderal PBB António Guterres dan presiden Dewan Keamanan (DK) PBB, Gholamhossein Darzi, Duta Besar dan Kuasa Usaha Iran di PBB mengatakan pasukan AS menyerang pulau Iran tersebut pada Minggu malam, 30 Agustus.

Dilansir media Iran, Press TV, Selasa (1/9/2026), serangan itu, tulis Darzi, menyebabkan gugurnya dan cedera para pembela tanah air Iran serta warga sipil, dan menyebabkan kerusakan pada properti publik dan swasta.

Teheran menyebut serangan itu sebagai pelanggaran nyata terhadap kedaulatan nasional dan integritas teritorial Iran dan pelanggaran mencolok terhadap Pasal 2, ayat 4 Piagam PBB, yang melarang ancaman atau penggunaan kekuatan terhadap integritas teritorial atau kemerdekaan politik negara mana pun.

Darzi mengatakan Republik Islam tersebut "mengutuk keras tindakan agresi yang melanggar hukum ini."

Ia menambahkan bahwa angkatan bersenjata Iran, dengan menggunakan hak inheren mereka untuk membela diri berdasarkan Pasal 51 Piagam PBB, melakukan serangan defensif dan proporsional terhadap pangkalan militer AS di Yordania yang telah digunakan dalam "serangan dan agresi kriminal" Washington terhadap Iran.

Surat tersebut menempatkan serangan Larak dalam pola permusuhan yang lebih luas, yang dimulai dengan serangan militer AS skala besar pada 28 Februari lalu.

Selama enam bulan berikutnya, kata Teheran, Washington dan Israel telah melakukan blokade angkatan laut yang melanggar hukum, tindakan paksaan sepihak yang setara dengan "terorisme ekonomi," dan tindakan provokatif dan intervensi lainnya.

Tindakan-tindakan tersebut, tulis Darzi, merupakan pelanggaran berat terhadap hukum humaniter internasional dan setara dengan terorisme negara, kejahatan perang, dan kejahatan terhadap kemanusiaan.

Amerika Serikat memikul tanggung jawab internasional atas tindakan tersebut, katanya, dan individu yang memerintahkan, mengarahkan, atau melakukan serangan tersebut dapat menghadapi tanggung jawab pidana individu.




(ita/ita)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork