Operator bandara internasional Incheon di Korea Selatan (Korsel) merilis pemberitahuan yang memerintahkan para tunawisma, yang mencari perlindungan dari gelombang panas ekstrem, untuk meninggalkan area terminal bandara.
Kelompok advokasi HAM, seperti dilansir The Korea Times, Selasa (11/8/2026), mengkritik langkah tersebut sebagai tindakan yang terburu-buru dan cacat secara prosedural, serta menuntut penghentian pengusiran semacam itu.
Operator bandara Incheon mengatakan pada Senin (10/8) bahwa pihaknya telah memasang pemberitahuan pada barang-barang milik para tunawisma sejak 30 Juli lalu. Pemberitahuan itu memperingatkan bahwa aktivitas tidur atau bermalam di fasilitas bandara dilarang berdasarkan Undang-undang Fasilitas Bandara.
Pemberitahuan tersebut memerintahkan para tunawisma untuk segera berhenti melakukan aktivitas semacam itu di bandara dan meninggalkan terminal penumpang. Jika larangan itu dilanggar, operator bandara Incheon memperingatkan bahwa pelanggarnya dapat dikenai denda, penahanan, dan sanksi-sanksi lainnya, serta dapat diminta untuk membayar kerugian yang ditimbulkan.
Menanggapi pemberitahuan tersebut, kelompok Homeless Action mengeluarkan pernyataan pada 3 Agustus yang menyatakan bahwa pemberitahuan semacam itu melanggar ketentuan masa tenggang yang diwajibkan secara hukum berdasarkan Undang-undang Kerangka Kerja Administrasi Publik.
Homeless Action menuntut penghentian segera upaya pengusiran kelompok rentan dari salah satu tempat perlindungan publik terakhir mereka.
"Operator memiliki kewajiban publik untuk memberikan perlindungan yang diperlukan bagi para tunawisma melalui kerja sama dengan pemerintah daerah," tegas Homeless Action dalam pernyataannya.
"Pemerintah Kota Metropolitan Incheon tidak dapat lepas dari tanggung jawab setelah secara efektif mengabaikan jaring pengaman sosial bagi populasi tunawisma," imbuh pernyataan tersebut.
(nvc/ita)