Para pakar Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menyerukan kepada Iran untuk membatalkan hukuman mati yang dijatuhkan kepada 10 pemuda atas protes anti-pemerintah yang mengguncang negara itu pada bulan Januari lalu.
Sebanyak 12 demonstran yang terdiri dari para pemuda berusia antara belasan tahun dan awal dua puluhan tahun, telah dijatuhi hukuman mati, dan dua di antaranya dieksekusi mati pada 19 Juli lalu.
"Menjatuhkan hukuman mati kepada 12 orang dalam satu sidang, di ruang sidang tertutup dan tanpa kejelasan mengenai tanggung jawab individu masing-masing terdakwa, berarti melanggar standar pengadilan yang adil," kata para pakar PBB, dilansir kantor berita AFP, Selasa (29/7/2026).
Ke-13 pakar tersebut adalah pelapor khusus PBB dan anggota kelompok kerja tentang penghilangan paksa dan penahanan sewenang-wenang. Namun mereka tidak berbicara atas nama badan dunia tersebut.
Kedua belas pemuda yang dijatuhi hukuman mati dituduh terlibat dalam kematian empat anggota pasukan keamanan serta tindakan pembakaran dan vandalisme selama protes pada tanggal 8 Januari di Lapangan Shahid Alikhani, Isfahan.
Mereka dihukum berdasarkan pengakuan yang disiarkan di televisi, kata para ahli PBB.
"Tuduhan terhadap mereka masih belum jelas, karena sidang Pengadilan Revolusi tertutup dan putusan tidak dipublikasikan," tambah mereka.
Sebelumnya, Iran dilanda aksi-aksi protes anti-pemerintah, yang dibalas dengan penindakan keras aparat pada tanggal 8 dan 9 Januari. Aksi demo massal tersebut dipicu oleh demonstrasi menentang tingginya biaya hidup.
(ita/ita)