Puluhan Negara Ramai-ramai Kutuk Hukuman Mati di Iran

Puluhan Negara Ramai-ramai Kutuk Hukuman Mati di Iran

Tim detikcom - detikNews
Kamis, 13 Agu 2026 15:04 WIB
Ilustrasi hukum gantung (Foto: Internet)
Ilustrasi hukum gantung (Foto: Internet)
Jakarta -

Lebih dari 30 negara, termasuk Prancis, Inggris, dan Kanada ramai-ramai mengutuk penggunaan hukuman mati oleh Iran. Dalam pernyataan bersama, puluhan negara tersebut menyatakan bahwa Teheran mengeksekusi mati para demonstran untuk "membungkam perbedaan pendapat."

Negara-negara tersebut, beserta kepala kebijakan luar negeri Uni Eropa, Kaja Kallas, "mengutuk dengan sekeras-kerasnya eksekusi yang sedang berlangsung terhadap para pengunjuk rasa dan penggunaan hukuman mati oleh Iran".

"Penggunaan hukuman mati untuk membungkam perbedaan pendapat, mengintimidasi masyarakat, dan menghukum individu yang menjalankan hak asasi manusianya, tidak pernah dapat dibenarkan," demikian pernyataan bersama tersebut, dilansir kantor berita AFP, Kamis (13/8/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Rakyat Iran harus bebas untuk menjalankan hak mereka atas kebebasan berekspresi dan berkumpul secara damai tanpa rasa takut," imbuh pernyataan tersebut.

Kementerian Luar Negeri Prancis mengatakan kepada AFP, awalnya, 26 negara menandatangani pernyataan bersama ini. Namun, kemudian "negara-negara lain bergabung dengan deklarasi ini" sehingga jumlah penandatangan menjadi 32 negara.

Australia, Selandia Baru, Irlandia, Italia, Jerman, dan sejumlah negara Eropa lainnya termasuk di antara negara-negara yang menyerukan Iran untuk "segera mengakhiri penggunaan hukuman mati dan membebaskan semua orang yang ditahan secara sewenang-wenang."

Pernyataan ini menambah kekhawatiran yang semakin meningkat dari Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan kelompok-kelompok hak asasi manusia atas lonjakan eksekusi mati di Iran dalam beberapa bulan terakhir. Khususnya setelah Iran diguncang aksi-aksi protes anti-pemerintah di seluruh negeri pada awal tahun ini, dan dimulainya perang Timur Tengah pada bulan Februari lalu.

Awal Agustus lalu, kepala hak asasi manusia PBB, Volker Turk, mengatakan bahwa hukuman mati digunakan oleh Teheran untuk "menanamkan rasa takut."

Menurut PBB, sejak 19 Maret lalu, setidaknya 56 orang telah dieksekusi mati atas dakwaan terkait keamanan nasional, termasuk 27 orang dalam kasus yang terkait dengan aksi-aksi protes anti-pemerintah.

Lebih dari 100 orang lainnya berisiko dihukum mati atas dakwaan serupa, kata Turk.

Simak juga Video: Iran Pastikan Tak Ada Demonstran yang Dieksekusi Hukuman Mati

Halaman 2 dari 2
(ita/ita)


Berita Terkait