Polisi Arab Saudi menangkap tiga orang warga negara Indonesia di Makkah. Ketiga WNI itu ditangkap karena diduga memasang iklan menyesatkan di media sosial yang menawarkan layanan haji tidak resmi atau ilegal.
Dilansir Saudi Gazette, Kamis (30/4), pihak keamanan Saudi menyita uang tunai, peralatan komputer, dan kartu identitas haji palsu saat menangkap ketiga WNI itu. Mereka yang ditangkap telah diserahkan ke Kejaksaan untuk ditindaklanjuti secara hukum.
Kepolisian Keamanan Publik mendesak seluruh warga Saudi dan warga negara asing untuk mematuhi peraturan dan instruksi haji resmi. Semua pihak diminta melaporkan jika menemukan dugaan pelanggaran haji.
Selain itu, Arab News melaporkan polisi Makkah juga menangkap seorang warga Yaman karena memasang iklan palsu dan menyesatkan di media sosial yang menawarkan izin masuk palsu ke Makkah saat musim haji. Polisi Makkah juga menangkap lima warga Mesir karena melanggar peraturan haji dengan memasuki dan tinggal di Makkah tanpa memperoleh izin haji resmi.
(haf/rfs)