Polisi Arab Saudi menangkap tiga orang warga negara Indonesia di Makkah. Ketiga WNI itu ditangkap karena diduga memasang iklan menyesatkan di media sosial yang menawarkan layanan haji tidak resmi atau ilegal.
Dilansir Saudi Gazette, Kamis (30/4), pihak keamanan Saudi menyita uang tunai, peralatan komputer, dan kartu identitas haji palsu saat menangkap ketiga WNI itu. Mereka yang ditangkap telah diserahkan ke Kejaksaan untuk ditindaklanjuti secara hukum.
Kepolisian Keamanan Publik mendesak seluruh warga Saudi dan warga negara asing untuk mematuhi peraturan dan instruksi haji resmi. Semua pihak diminta melaporkan jika menemukan dugaan pelanggaran haji.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, Arab News melaporkan polisi Makkah juga menangkap seorang warga Yaman karena memasang iklan palsu dan menyesatkan di media sosial yang menawarkan izin masuk palsu ke Makkah saat musim haji. Polisi Makkah juga menangkap lima warga Mesir karena melanggar peraturan haji dengan memasuki dan tinggal di Makkah tanpa memperoleh izin haji resmi.
Pasukan keamanan Haji juga menangkap seorang warga Pakistan karena melanggar peraturan haji dengan membawa lima warga negaranya dan mencoba memasuki dan tinggal di Makkah tanpa izin haji. Polisi Saudi menahan seorang warga Mesir karena melanggar peraturan haji dengan membawa dua warga Mesir di kompartemen tersembunyi di dalam kendaraan barang dan mencoba memasuki dan tinggal di Makkah tanpa izin haji.
Pihak berwenang juga menangkap seorang warga Myanmar karena membawa enam warga yang melanggar peraturan haji dan mencoba membawa mereka ke Makkah. Saudi Press Agency menyebut tindakan hukum telah diambil dan semua individu tersebut dirujuk ke Kejaksaan Umum.
Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi telah mengumumkan sanksi bagi pelanggaran peraturan izin untuk memastikan ibadah haji aman. Denda hingga SAR 20.000 (sekitar Rp 92 juta) akan dikenakan kepada siapa pun yang melaksanakan atau mencoba menunaikan ibadah haji tanpa izin resmi. Ancaman hukuman berlaku termasuk bagi pemegang visa kunjungan yang memasuki atau tinggal di Makkah atau tempat-tempat suci mulai 18 April hingga 31 Mei.
Selain itu, Saudi menetapkan denda hingga SAR 100.000 (sekitar Rp 463 juta) kepada siapa pun yang terbukti mengajukan visa kunjungan untuk individu yang melaksanakan atau mencoba menunaikan ibadah haji tanpa izin resmi atau yang memasuki atau tinggal di Makkah dan tempat-tempat suci selama periode yang sama. Denda akan dikalikan berdasarkan jumlah pelanggar yang terlibat.
Denda serupa juga berlaku bagi siapa pun yang mengangkut atau mencoba mengangkut pemegang visa kunjungan ke Makkah atau tempat-tempat suci selama periode tersebut. Denda hingga SAR 100.000 juga akan berlaku bagi siapa pun yang menyediakan atau mencoba menyediakan akomodasi kepada pemegang visa kunjungan atau membantu atau menyembunyikan mereka.
Para penyusup, termasuk penduduk dan mereka yang melanggar masa berlaku visa, akan dideportasi dan dilarang memasuki Kerajaan selama 10 tahun. Kementerian juga akan meminta pengadilan untuk menyita kendaraan yang digunakan untuk mengangkut pemegang visa kunjungan ke Makkah dan tempat-tempat suci selama periode yang sama.
Kemenhaj Buka Suara
Sebagai informasi, dua dari tiga orang yang ditangkap terlihat menggunakan seragam mirip dengan petugas haji tahun 2026. Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Jeddah mengatakan sedang ada verifikasi terkait identitas WNI tersebut.
"Dua dari tiga orang yang diduga WNI tersebut ditangkap pada saat menggunakan atribut petugas haji Indonesia. Saat ini sedang dilakukan verifikasi terkait identitas ketiga orang tersebut," kata Konjen RI di Jeddah, Yusron B Ambary, dalam keterangannya, Kamis (30/4).
Yusron mengatakan Menteri Haji dan Umrah RI Mochamad Irfan Yusuf telah memerintahkan penjatuhan sanksi administratif berat. Yusron menyebut dua orang itu adalah mukimin (residen) di Makkah yang terdaftar sebagai Tenaga Pendukung PPIH 2026.
"Terkait dengan dua orang yang memakai baju petugas haji, arahan Menhaj, jika terbukti akan langsung dikenakan saksi administrasi berupa pemecatan dan blacklist sebagai petugas," jelasnya.
Simak Video 'Dear Warga +62, Masih Nekat Haji Jalur Ilegal? Siap-siap Kena Sanksi':











































