WNI Buron Kasus Love Scam yang Diburu AS Ditangkap di Thailand

WNI Buron Kasus Love Scam yang Diburu AS Ditangkap di Thailand

Rolando Fransiscus Sihombing - detikNews
Minggu, 26 Apr 2026 13:53 WIB
Ilustrasi Online Scam
Ilustrasi. (Shutterstock)
Jakarta -

Seorang pria WNI yang disebut sebagai tersangka utama jaringan penipuan hibrida melalui aplikasi kencan dan memikat mereka untuk berinvestasi lintas benua ditangkap di Thailand. WNI tersebut ditangkap berdasarkan surat perintah penangkapan pihak berwenang Amerika Serikat (AS) dan red notice Interpol.

Dilansir media Thailand, Thairath, Minggu (26/4/2026), pihak berwenang Thailand melakukan operasi penangkapan terhadap Awang Willuang, 33 tahun, warga negara Indonesia, 25 April 2026.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penangkapan tersebut dilakukan setelah temuan Unit Investigasi Divisi Imigrasi 3 Thailand, bahwa Awang tersangka utama dalam kasus penipuan investasi mata uang kripto, dicari berdasarkan surat perintah penangkapan AS dan red notice Interpol atas tuduhan 'konspirasi untuk melakukan penipuan menggunakan perangkat elektronik'.

Selain itu, Awang diidentifikasi sebagai dalang operasi penipuan hibrida yang berbasis di Uni Emirat Arab. Dia disebut memasuki Thailand pada 22 April dengan visa turis dan menginap di resor mewah di Pantai Kamala, Phuket.

Pihak berwenang berkoordinasi dengan polisi Imigrasi Phuket untuk melakukan investigasi lapangan dan akhirnya menangkapnya. Investigasi mengungkapkan Awang berkolaborasi dengan jaringan penipuan tersebut untuk menipu investor mata uang kripto dari tahun 2022 hingga 2026.

Metode yang digunakan melibatkan menghubungi korban melalui aplikasi kencan, media sosial, dan saluran online lainnya menggunakan model pria dan wanita yang menarik untuk membangun hubungan romantis--sebuah penipuan romantis klasik--sebelum mengajak korban untuk berinvestasi di platform palsu yang menunjukkan keuntungan palsu. Banyak korban Amerika yang tertipu.

Pihak berwenang mencabut izin tinggalnya di Thailand berdasarkan Pasal 12 (7) Undang-Undang Imigrasi B.E. 2522 (1979), mengkategorikannya sebagai warga negara asing yang dilarang. Dia ditahan untuk dideportasi dan bekerja sama dengan pihak berwenang AS untuk melanjutkan tindakan hukum.

Simak juga Video 'Menkomdigi: Kerugian Akibat Penipuan Digital Capai Rp 9,1 Triliun':

Halaman 2 dari 2
(rfs/haf)


Berita Terkait