Pengadilan Korea Selatan menjadwalkan sidang pembacaan putusan mantan Ibu Negara Kim Keon Hee atas kasus dugaan penipuan saham dan korupsi. Sidang pembacaan putusan itu rencananya digelar hari ini.
Dilansir AFP, Rabu (28/1/2026), Kim didakwa memanipulasi saham dan menerima hadiah dari Gereja Unifikasi, yang dianggap sebagai aliran sesat. Dia juga didakwa menerima suap dari pebisnis dan politisi dengan total lebih dari USD 200 ribu, termasuk dua tas Chanel dan kalung Graff dari pemimpin sekte itu.
Jaksa penuntut pada bulan Desember mengatakan Kim telah "berada di atas hukum" dan berkolusi dengan sekte agama tersebut untuk merusak "pemisahan agama dan negara yang diamanatkan secara konstitusional".
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jaksa Min Joong-ki juga mengatakan lembaga-lembaga Korea Selatan "sangat dirusak oleh penyalahgunaan kekuasaan" yang dilakukan oleh Kim.
Ia juga dituduh ikut campur dalam pemilihan parlemen.
Mantan ibu negara itu membantah semua tuduhan tersebut, mengklaim bahwa tuduhan itu "sangat tidak adil" dalam kesaksian terakhirnya bulan lalu.
Sebelumnya, Kim Keon Hee juga sudah menghadapi tuntutan jaksa. Jaksa menuntut Kim dijatuhi hukuman 15 tahun penjara.
Tonton juga video "Penampilan Eks Ibu Negara Korsel di Sidang Korupsi Perdana"
(zap/yld)










































