×
Ad

Pembunuh Eks PM Jepang Shinzo Abe Dibui Seumur Hidup

Novi Christiastuti - detikNews
Rabu, 21 Jan 2026 12:50 WIB
Tetsuya Yamagami, pelaku penembakan mantan PM Jepang Shinzo Abe (dok. AP Photo)
Tokyo -

Pengadilan Jepang menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup terhadap Tetsuya Yamagami, seorang pria yang dinyatakan bersalah atas pembunuhan mantan Perdana Menteri (PM) Shinzo Abe pada tahun 2022 lalu.

Vonis terhadap Yamagami dijatuhkan pengadilan selang tiga tahun setelah pembunuhan pada siang hari bolong yang menggemparkan dunia pada tahun 2022.

Hakim Shinichi Tanaka, seperti dilansir AFP dan Reuters, Rabu (21/1/2026), menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup terhadap Yamagami dalam sidang putusan yang digelar di sebuah pengadilan di kota Nara pada Rabu (21/1) waktu setempat.

Yamagami yang kini berusia 45 tahun, ditangkap di lokasi kejadian pada Juli 2022 setelah menembak Abe dengan senjata rakitan saat mantan PM Jepang itu sedang menyampaikan pidato kampanye di kota Nara, Jepang bagian barat.

Abe dinyatakan meninggal dunia setelah diterbangkan ke Rumah Sakit Universitas Kedokteran Nara di Kasihara.

Kematian Abe, yang merupakan PM terlama di Negeri Sakura tersebut, mengejutkan Jepang dan dunia.

Vonis bersalah hampir pasti bagi Yamagami setelah dia mengakui telah membunuh Abe dalam sidang pertama yang digelar di Pengadilan Distrik Nara pada Oktober tahun lalu. Perhatian publik tertuju pada seberapa berat hukuman untuknya.

Hukuman penjara seumur hidup ini memenuhi tuntutan jaksa Jepang, yang menyebut pembunuhan tersebut "belum pernah terjadi sebelumnya dalam sejarah pasca-perang kita" dan menyinggung soal "konsekuensi yang sangat serius" yang ditimbulkan pada masyarakat.




(nvc/ita)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork