Pemerintah Amerika Serikat (AS) menolak untuk mengecam kekerasan yang dilakukan para pemukim Israel di wilayah Tepi Barat. Washington juga menyebut bahwa resolusi yang menuntut Israel untuk menghentikan aktivitas permukiman di Tepi Barat sudah "usang".
Sikap AS, seperti dilansir Anadolu Agency, Rabu (17/12/2025), berbeda dengan sebagian besar anggota Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Negara-negara anggota Dewan Keamanan PBB, termasuk Slovenia, Prancis, Aljazair, Rusia, China, Denmark, Pakistan, dan Guyana, kompak menyerukan kepada Israel untuk menghentikan aktivitas permukiman ilegal dan menghormati hukum internasional.
Utusan AS untuk PBB, Jennifer Locetta, menentang pengarahan tentang Resolusi 2334, yang berkaitan dengan permukiman Israel yang semakin berkembang di Tepi Barat.
"Rekan-rekan, kami telah menjelaskan: Amerika Serikat menentang pengarahan triwulan tentang UNSCR 2334 ini, karena hal itu hanya mengalihkan perhatian dari ancaman mendesak terhadap perdamaian dan keamanan internasional," tegasnya.
Resolusi 2334 yang disebut Locetta merupakan resolusi Dewan Keamanan PBB yang diadopsi tahun 2016, yang menyatakan bahwa aktivitas permukiman Israel di Tepi Barat merupakan "pelanggaran terang-terangan" terhadap hukum internasional dan "tidak memiliki validitas hukum". Resolusi itu juga menuntut agar Israel menghentikan aktivitas permukiman di Tepi Barat.
Namun Locetta, dalam argumennya, mengklaim bahwa Resolusi 2803 -- yang disahkan bulan lalu untuk mendukung rencana perdamaian Gaza -- bukan Resolusi 2334, yang akan "menentukan jalan menuju Timur Tengah yang stabil, aman, dan makmur".
"Kami bekerja sama dengan mitra-mitra untuk membentuk Pasukan Stabilisasi Internasional (yang direncanakan) dan melatih Kepolisian Palestina yang telah diverifikasi sepenuhnya, bukan mengulang kebijakan yang gagal selama beberapa dekade. Dewan ini harus mengakui dan mengakhiri fokus yang berlebihan pada resolusi yang sudah usang," ucap Locetta.
(nvc/ita)