×
Ad

Austria Akan Larang Siswi di Bawah 14 Tahun Pakai Jilbab di Sekolah

Lisye Sri Rahayu - detikNews
Kamis, 11 Des 2025 20:30 WIB
Ilustrasi (Foto: Dok. Dutch News)
Jakarta -

Parlemen Austria menyetujui undang-undang yang melarang pemakaian jilbab untuk siswi di bawah 14 tahun di sekolah. Kebijakan ini dikritik oleh kelompok hak asasi manusia karena dinilai diskriminatif.

Dilansir AFP, Kamis (11/12/2025), Pemerintah Austria yang dipimpin oleh kubu konservatif mengusulkan larangan tersebut awal tahun ini. Pemerintah beralasan bahwa larangan tersebut bertujuan untuk melindungi anak perempuan dari penindasan.

Pada tahun 2019, negara tersebut memperkenalkan larangan jilbab di sekolah dasar, akan tetapi pengadilan konstitusional membatalkannya.

Kali ini pemerintah bersikeras bahwa undang-undang tersebut konstitusional, meskipun para ahli berpendapat bahwa undang-undang itu bisa dianggap diskriminatif terhadap agama Islam dan menempatkan anak-anak dalam posisi yang tidak nyaman.

Undang-undang tersebut melarang anak perempuan di bawah usia 14 tahun untuk mengenakan jilbab di semua sekolah. Setelah debat pada sidang di Parlemen, hanya partai oposisi Hijau yang menentang larangan tersebut.

Sebelum pemungutan suara, anggota parlemen Yannick Shetty dari partai liberal NEOS mengatakan bahwa jilbab "bukan hanya sekadar pakaian" tetapi "mengobjektifikasi perempuan secara seksual".

Pihak pemerintah Austria juga memaparkan terkait undang-undang itu. Dia mengklaim bahwa jilbab bukan ritual keagamaan tapi penindasan.

"Ketika seorang gadis, diberitahu bahwa dia harus menyembunyikan tubuhnya, untuk melindungi dirinya dari pandangan laki-laki, itu bukan ritual keagamaan, tetapi penindasan," kata Menteri Integrasi Claudia Plakolm saat mempresentasikan RUU tersebut.

Plakolm mengatakan larangan tersebut, yang berlaku untuk semua bentuk cadar, termasuk hijab dan burqa, akan berlaku penuh pada awal tahun ajaran baru pada bulan September.

Mulai Februari, periode awal larangan ini akan diluncurkan. Peraturan baru akan dijelaskan kepada pendidik, orang tua, dan anak-anak tanpa hukuman bagi pelanggarannya.

Namun, untuk pelanggaran berulang, orang tua akan menghadapi denda mulai dari 150 hingga 800 euro (US$175-930). Pemerintah mengatakan bahwa sekitar 12.000 anak perempuan akan terpengaruh oleh undang-undang baru ini.

Tonton juga video "Indonesia akan Jalin Kerja Sama Perdagangan Karbon dengan Austria"




(lir/isa)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork