×
Ad

ICC Jatuhkan Hukuman 20 Tahun Penjara untuk Pemimpin Milisi Sudan

Novi Christiastuti - detikNews
Selasa, 09 Des 2025 18:12 WIB
Pemimpin milisi Janjaweed Sudan, Ali Muhammad Ali Abd-Al-Rahman, menghadiri sidang ICC di Den Haag, Belanda (Reuters)
Den Haag -

Hakim pada Mahkamah Pidana Internasional (ICC) menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara terhadap pemimpin milisi Janjaweed yang ditakuti di Sudan, atas dakwaan kejahatan perang dan kejahatan kemanusiaan yang dilakukan selama konflik berdarah di Darfur lebih dari 20 tahun lalu.

ICC sebelumnya, seperti dilansir AFP, Selasa (9/12/2025), telah menyatakan Ali Muhammad Ali Abd-Al-Rahman, juga dikenal sebagai Ali Kushayb, bersalah atas 27 dakwaan kejahatan kemanusiaan dan kejahatan perang, termasuk pemerkosaan, pembunuhan, dan penyiksaan, di wilayah Darfur bagian barat tahun 2003-2004.

Abd-Al-Rahman, yang kini berusia 76 tahun, hadir dalam sidang ICC di Den Haag, Belanda, mengenakan setelan jas dan dasi berwarna biru. Dia hanya berdiri tanpa ekspresi saat hakim ketua ICC Joanna Korner menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara terhadap dirinya.

Pengadilan ICC, dalam putusannya, menyatakan Abd-Al-Rahman sebagai anggota terkemuka milisi Janjaweed Sudan yang terkenal kejam dan berpartisipasi "aktif" dalam berbagai kejahatan perang selama perang sipil berkecamuk di Darfur.

Hakim Korner mengatakan Abd-Al-Rahman "secara personal melakukan" pemukulan, termasuk dengan kapak, dan memerintahkan sejumlah eksekusi mati. Dia mengutip para korban yang mengatakan bahwa Abd-Al-Rahman telah melakukan "kampanye pemusnahan, penghinaan, dan pengusiran".

Saat sidang putusan, hakim Korner membacakan kesaksian memilukan dari para korban tentang penderitaan yang mereka alami di bawah Janjaweed. "Hari-hari penyiksaan dimulai saat matahari terbit... darah mengalir deras di jalanan... tidak ada bantuan medis, tidak ada perawatan, tidak ada belas kasihan," ucapnya.

Dia juga mengatakan bahwa Abd-Al-Rahman secara pribadi telah menginjak-injak kepala para pria, wanita, dan anak-anak yang luka-luka




(nvc/ita)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork