ICC Jatuhkan Hukuman 20 Tahun Penjara untuk Pemimpin Milisi Sudan

ICC Jatuhkan Hukuman 20 Tahun Penjara untuk Pemimpin Milisi Sudan

Novi Christiastuti - detikNews
Selasa, 09 Des 2025 18:12 WIB
ICC Jatuhkan Hukuman 20 Tahun Penjara untuk Pemimpin Milisi Sudan
Pemimpin milisi Janjaweed Sudan, Ali Muhammad Ali Abd-Al-Rahman, menghadiri sidang ICC di Den Haag, Belanda (Reuters)
Den Haag -

Hakim pada Mahkamah Pidana Internasional (ICC) menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara terhadap pemimpin milisi Janjaweed yang ditakuti di Sudan, atas dakwaan kejahatan perang dan kejahatan kemanusiaan yang dilakukan selama konflik berdarah di Darfur lebih dari 20 tahun lalu.

ICC sebelumnya, seperti dilansir AFP, Selasa (9/12/2025), telah menyatakan Ali Muhammad Ali Abd-Al-Rahman, juga dikenal sebagai Ali Kushayb, bersalah atas 27 dakwaan kejahatan kemanusiaan dan kejahatan perang, termasuk pemerkosaan, pembunuhan, dan penyiksaan, di wilayah Darfur bagian barat tahun 2003-2004.

Abd-Al-Rahman, yang kini berusia 76 tahun, hadir dalam sidang ICC di Den Haag, Belanda, mengenakan setelan jas dan dasi berwarna biru. Dia hanya berdiri tanpa ekspresi saat hakim ketua ICC Joanna Korner menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara terhadap dirinya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pengadilan ICC, dalam putusannya, menyatakan Abd-Al-Rahman sebagai anggota terkemuka milisi Janjaweed Sudan yang terkenal kejam dan berpartisipasi "aktif" dalam berbagai kejahatan perang selama perang sipil berkecamuk di Darfur.

ADVERTISEMENT

Hakim Korner mengatakan Abd-Al-Rahman "secara personal melakukan" pemukulan, termasuk dengan kapak, dan memerintahkan sejumlah eksekusi mati. Dia mengutip para korban yang mengatakan bahwa Abd-Al-Rahman telah melakukan "kampanye pemusnahan, penghinaan, dan pengusiran".

Saat sidang putusan, hakim Korner membacakan kesaksian memilukan dari para korban tentang penderitaan yang mereka alami di bawah Janjaweed. "Hari-hari penyiksaan dimulai saat matahari terbit... darah mengalir deras di jalanan... tidak ada bantuan medis, tidak ada perawatan, tidak ada belas kasihan," ucapnya.

Dia juga mengatakan bahwa Abd-Al-Rahman secara pribadi telah menginjak-injak kepala para pria, wanita, dan anak-anak yang luka-luka

Abd-Al-Rahman membantah dirinya merupakan pejabat tinggi dalam milisi Janjaweed, pasukan paramiliter, yang sebagian besar terdiri dari etnis Arab, yang dipersenjatai oleh pemerintah Sudan untuk membunuh suku-suku Afrika, yang sebagian besar berkulit hitam, di Darfur dua dekade lalu.

Dia kabur ke Republik Afrika Tengah pada Februari 2020 ketika pemerintah baru Sudan mengumumkan niat bekerja sama dengan penyelidikan ICC. Abd-Al-Rahman akhirnya menyerahkan diri karena merasa "putus asa" dan takut otoritas Republik Afrika Tengah akan membunuhnya -- klaim yang ditolak pengadilan.

Hakim Korner menambahkan bahwa penyerahan diri secara sukarela menjadi salah satu dari beberapa faktor yang meringankan hukuman Abd-Al-Rahman, selain usia dan perilaku baiknya selama penahanan. Masa hukumannya akan dikurangi waktu yang telah dihabiskannya dalam penahanan sejak Juni 2020.

Tonton juga video "Trump Ungkap akan Bantu Selesaikan Masalah Perang di Sudan"

Halaman 2 dari 2
(nvc/ita)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads