Pemerintah Kuwait mencabut status kewarganegaraan 24 orang di negara tersebut, termasuk seorang ulama terkemuka Tariq al-Suwaidan. Alasan pencabutan kewarganegaraan itu tidak diketahui secara jelas.
Keputusan mencabut kewarganegaraan itu, seperti dilansir Middle East Monitor dan The New Arab, Selasa (9/12/2025), tertuang dalam dekrit yang dipublikasikan dalam buletin resmi Kuwait Today.
Dekrit itu ditandatangani oleh Emir Kuwait Sheikh Mishal Al-Ahmad Al-Jaber Al-Sabah, setelah mendapatkan rekomendasi dari Menteri Dalam Negeri dan mendapat persetujuan Dewan Menteri Kuwait.
Dekrit nomor 227 tahun 2025, menyatakan bahwa kewarganegaraan telah dicabut dari Tariq Mohammed al-Saleh al-Suwaidan dan orang-orang yang memperolehnya melalui dia.
"Berdasarkan rekomendasi Wakil Perdana Menteri dan Menteri Dalam Negeri, dan dengan persetujuan kabinet, dengan ini kami menetapkan hal berikut -- kewarganegaraan Kuwait dicabut dari Tariq Mohammed al-Saleh al-Suwaidan dan dari siapa pun yang memperoleh kewarganegaraan melalui ketergantungan," demikian bunyi dekrit tersebut.
Sosok Al-Suwaidan dikenal sebagai salah satu pendakwah Islam paling berpengaruh di kawasan tersebut.
Dekrit tersebut tidak merinci dasar hukum atau alasan untuk pencabutan kewarganegaraan Al-Suwaidan.
(nvc/ita)