Mantan Presiden Prancis Nicolas Sarkozy dibebaskan dari penjara setelah pengadilan mengabulkan permohonan penangguhan penahanan, menyusul permohonan banding yang masih berproses. Sarkozy kembali menghirup udara bebas setelah mendekam di penjara selama 20 hari terakhir.
Pengadilan Banding Paris, seperti dilansir Anadolu Agency, Selasa (11/11/2025), memutuskan untuk mengabulkan permohonan penangguhan penahanan yang diajukan tim kuasa hukum Sarkozy dalam kasus pendanaan kampanye ilegal dari Libya.
Dengan putusan itu, maka Sarkozy keluar dari penjara pada Senin (10/11) waktu setempat. Dia mendekam di Penjara La Sante sejak 21 Oktober lalu, setelah pengadilan menyatakan dia bersalah atas upayanya mendapatkan pendanaan Libya untuk maju capres pada tahun 2007 silam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pengadilan menyatakan permohonan pelepasan dapat diterima dan menempatkan Anda di bawah pengawasan yudisial," kata Ketua Pengadilan Banding Paris dalam putusannya, seperti dikutip televisi BFMTV.
Selama bebas dan menunggu pengajuan banding kasusnya berproses, Sarkozy dilarang oleh pengadilan untuk menghubungi Menteri Kehakiman Prancis, Gerald Darmanin. Dia juga dilarang menghubungi pihak-pihak lainnya yang terlibat dalam kasusnya.
Tidak hanya itu, pengadilan juga melarang Sarkozy untuk meninggalkan wilayah Prancis. Pengadilan menekankan bahwa "risiko tekanan atau kolusi" dengan para terdakwa lainnya, "tidak dapat sepenuhnya dikesampingkan", terutama saat sejumlah saksi kunci tersebar di seluruh dunia.
Setelah putusan pengadilan itu, salah satu pengacara Sarkozy, Christophe Ingrain, mengatakan kepada wartawan bahwa "langkah selanjutnya" adalah sidang banding dalam kasus pendanaan ilegal dari Libya untuk kampanye capres Sarkozy tahun 2007 silam.
Putusan pengadilan membebaskan Sarkozy ini dijatuhkan setelah jaksa penuntut mendukung permohonan yang diajukan agar Sarkozy ditempatkan di bawah pengawasan yudisial, dengan alasan dia selalu hadir dalam persidangan dan kooperatif dengan kepolisian.
Berbicara di pengadilan via video pada Senin (10/11), Sarkozy mengatakan bahwa masa selama dirinya mendekam di penjara kurang dari seminggu merupakan "mimpi buruk" dan pengalaman yang "sangat melelahkan".
Pada September lalu, Sarkozy dijatuhi hukuman lima tahun penjara atas tuduhan konspirasi dalam kasus yang melibatkan pendanaan Libya untuk kampanye capres tahun 2007. Pengadilan menyatakan Sarkozy bersalah atas konspirasi kriminal, namun membebaskannya dari dakwaan korupsi pasif dan tuduhan pendanaan ilegal lainnya.
Sarkozy, yang menjabat Presiden Prancis periode tahun 2007-2012 ini, membantah semua dakwaan yang dijeratkan terhadap dirinya.
Simak juga Video 'Eks Presiden Prancis Sarkozy Dipidana gegara Korupsi-Cawe-cawe Peradilan':











































