Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mengatakan bahwa warga Amerika akan menerima dividen sebesar sedikitnya US$ 2.000 (Rp 33,3 juta) per orang, saat penutupan pemerintah atau shutdown berlanjut. Dividen itu diambil dari pendapatan tarif seiring Trump mengobarkan perang tarif dengan sejumlah negara mitra dagang AS.
Namun demikian di sisi lain, seperti dilansir Anadolu Agency, Senin (10/11/2025), pemberian dividen seperti yang diumumkan Trump itu, masih membutuhkan persetujuan Kongres AS.
"Dividen minimal US$ 2.000 per orang (tidak termasuk orang-orang berpenghasilan tinggi!) akan dibayarkan kepada semua orang," tulis Trump dalam pengumuman via media sosial Truth Social pada Minggu (9/11) waktu setempat.
Pengumuman ini disampaikan Trump saat Mahkamah Agung AS mempertanyakan apakah kampanye tarif Trump sudah sesuai dengan Konstitusi AS, dan ketika penutupan pemerintah AS, selama lebih dari sebulan terakhir, telah mengganggu pembayaran bantuan makanan.
Menteri Keuangan AS Scott Bessent saat berbicara kepada media terkemuka ABC menjelaskan bahwa dividen itu bisa diberikan dalam berbagai bentuk.
"Dividen US$ 2.000 tersebut dapat diberikan dalam berbagai bentuk," ucapnya.
Bessent mengatakan bahwa dividen itu mungkin juga akan diberikan dalam bentuk pengurangan pajak, termasuk penghapusan pajak untuk tip dan penghapusan pajak untuk uang lembur.
(nvc/ita)