Pengadilan Turki merilis surat perintah penangkapan atas tuduhan genosida, pada Jumat (7/11), terhadap Perdana Menteri (PM) Israel Benjamin Netanyahu dan sebanyak 36 pejabat senior dalam pemerintahannya terkait perang mematikan di Jalur Gaza.
Kantor Kejaksaan Istanbul dalam pernyataannya, seperti dilansir AFP dan Anadolu Agency, Sabtu (8/11/2025), mengumumkan pengadilan telah merilis surat perintah penangkapan terhadap 37 pejabat senior Israel, termasuk Netanyahu, atas tuduhan genosida dan kejahatan kemanusiaan terkait perang Gaza.
Para pejabat senior Tel Aviv yang menjadi target perintah penangkapan tersebut mencakup Menteri Pertahanan (Menhan) Israel Katz, Menteri Keamanan Nasional Itamar Ben Gvir, Kepala Staf Umum militer Israel Letnan Jenderal Eyal Zamir dan Komandan Angkatan Laut Israel David Saar Salama.
Kantor Kejaksaan Istanbul menuduh para pejabat senior Israel tersebut telah melakukan "genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan", yang menurut Ankara, "dilakukan secara sistematis" oleh Tel Aviv di Jalur Gaza.
Dalam pernyataannya, Kantor Kejaksaan Istanbul juga menyinggung soal rentetan serangan militer Israel terhadap rumah-rumah sakit di wilayah Jalur Gaza, termasuk Rumah Sakit Persahabatan Turki-Palestina, yang dibangun oleh Ankara dan dibom oleh militer Tel Aviv pada Maret lalu.
Kantor Kejaksaan Istanbul menyatakan bahwa akibat genosida dan kejahatan kemanusiaan sistematis yang dilakukan Israel di Jalur Gaza, ribuan orang, termasuk perempuan dan anak-anak, kehilangan nyawa, dengan ribuan orang lainnya luka-luka, dan area-area permukiman tidak dapat dihuni lagi.
"Berdasarkan bukti yang diperoleh, telah ditetapkan bahwa para pejabat negara Israel memikul tanggung jawab pidana atas tindakan sistematis 'kejahatan terhadap kemanusiaan' dan 'genosida' yang dilakukan di Jalur Gaza," sebut Kantor Kejaksaan Istanbul dalam pernyataannya.
(nvc/idh)