Ketua Fraksi PAN DPR RI, Putri Zulkifli Hasan, menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan harus ada keterwakilan 30 persen perempuan di pimpinan alat kelengkapan Dewan (AKD) DPR RI. Putri menyebut putusan itu telah memberikan kesempatan bagi perempuan untuk mengambil keputusan di DPR.
"Saya melihat putusan MK itu sebagai penguatan bahwa perempuan memang harus hadir di ruang-ruang pengambilan keputusan di DPR, termasuk di pimpinan AKD," kata Putri kepada wartawan, Minggu (2/11/2025).
Putri mengatakan fraksi PAN telah memberikan kesempatan bagi legislator perempuan untuk menjabat sebagai pimpinan AKD. Diketahui Wakil Ketua Komisi XII DPR dijabat oleh Putri Zulhas dan Wakil Ketua Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) DPR diisi oleh Desy Ratnasary dari PAN.
"Alhamdulillah kami di FPAN memberikan ruang kepada srikandi-srikandi kami yang saat ini juga berada di posisi pimpinan AKD (pimpinan Komisi XII & pimpinan BURT)," ucapnya.
Diketahui, MK memutuskan harus ada keterwakilan perempuan di setiap AKD di DPR. Keterwakilan perempuan itu harus ada dari anggota hingga pimpinan.
"Mengabulkan permohonan Pemohon I, Pemohon II, dan Pemohon IV untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan perkara nomor 169/PUU-XXII/2024 dalam sidang yang digelar di ruang sidang pleno MK, Jakarta Pusat, Kamis (30/10).
Gugatan terkait keterwakilan perempuan ini diajukan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Koalisi Perempuan Indonesia, dan Titi Anggraini. Dalam putusan tersebut, MK menyatakan setiap AKD mulai dari Komisi, Badan Musyawarah, Panitia Khusus, Badan Legislasi, Badan Anggaran, Badan Kerja Sama Antar-Parlemen, Mahkamah Kehormatan Dewan, Badan Urusan Rumah Tangga, dan setiap pimpinan alat kelengkapan Dewan harus memiliki keterwakilan perempuan
Tonton juga video "Zulhas: Prabowo Satu-satunya Presiden yang Berani Terapkan Pasal 33" di sini:
(dwr/gbr)