Patuhi Putusan MK, Demokrat Bakal Tempatkan Perempuan di Pimpinan AKD DPR

Patuhi Putusan MK, Demokrat Bakal Tempatkan Perempuan di Pimpinan AKD DPR

Dwi Rahmawati - detikNews
Jumat, 31 Okt 2025 15:51 WIB
Herman Khaeron
Herman Khaeron (Anggi/detikcom)
Jakarta -

Sekjen Partai Demokrat, Herman Khaeron, menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan keterwakilan perempuan dalam pembentukan dan pimpinan alat kelengkapan Dewan (AKD) DPR. Khaeron mengatakan Fraksi Demokrat telah memberikan kesempatan besar bagi perempuan di dunia politik.

"Ya dalam sebuah iklim demokrasi yang sehat, tentu semuanya didasarkan kepada proses demokratis. Dan kalau melihat dari kesempatan, semuanya kan sudah diberi kesempatan. Bahkan di dalam nomor urut pencalegan itu kan pada setiap 3 nama, itu harus ada 1 nama perempuan," kata Herman Khaeron di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (31/10/2025).

Wakil Ketua Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) itu menyebutkan keputusan MK bersifat final dan mengikat. Diketahui, tak ada keterwakilan perempuan di pimpinan BAKN DPR saat ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Nah, ini juga demikian, saya kira di dalam pos-pos tertentu kalau memang itu sudah menjadi keputusan final and binding, ya itu harus dijalankan," kata Herman Khaeron.

"Namun positioning-nya ada atau tidak, kan untuk menempatkan pimpinan itu tergantung kepada fraksi-fraksi untuk mendorong seseorang ada di fraksi itu, ada di posisi pimpinan itu, pimpinan AKD," sambungnya.

ADVERTISEMENT

Khaeron menilai keputusan MK memberikan kesempatan yang sama bagi perempuan untuk mengambil keputusan. Pihaknya terbuka dengan kebijakan itu.

"Segara keputusan kita juga sudah menyamakan posisi dan jabatan itu, kesempatannya sama, baik untuk laki-laki maupun untuk perempuan. Kita hargai itu," katanya.

Diketahui, MK memutuskan harus ada keterwakilan perempuan di setiap AKD di DPR. Keterwakilan perempuan itu harus ada dari anggota hingga pimpinan.

"Mengabulkan permohonan Pemohon I, Pemohon II, dan Pemohon IV untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan perkara nomor 169/PUU-XXII/2024 dalam sidang yang digelar di ruang sidang pleno MK, Jakarta Pusat, Kamis (30/10).

Gugatan terkait keterwakilan perempuan ini diajukan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Koalisi Perempuan Indonesia, dan Titi Anggraini. Dalam putusan tersebut, MK menyatakan setiap AKD mulai dari Komisi, Badan Musyawarah, Panitia Khusus, Badan Legislasi, Badan Anggaran, Badan Kerja Sama Antar-Parlemen, Mahkamah Kehormatan Dewan, Badan Urusan Rumah Tangga, dan setiap pimpinan alat kelengkapan Dewan harus memiliki keterwakilan perempuan.

Simak juga Video: Kapolri Bicara Peran Polri Dukung Kesetaraan Gender

(dwr/rfs)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads