Arab Saudi bersama beberapa negara Arab dan Muslim lainnya, termasuk Indonesia, mengecam dua rancangan undang-undang (RUU) Israel yang menyerukan aneksasi atau pencaplokan Tepi Barat.
Kecaman itu, seperti dilansir Al Arabiya, Jumat (24/10/2025), disampaikan dalam pernyataan bersama yang dirilis setelah para anggota parlemen Israel, Knesset, memutuskan untuk mempertimbangkan dua RUU yang secara efektif akan mencaplok sebagian wilayah Tepi Barat.
"Arab Saudi, Yordania, Indonesia, Pakistan, Turki, Djibouti, Oman, Gambia, Palestina, Qatar, Kuwait, Libya, Malaysia, Nigeria, Liga Arab, dan Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) mengecam keras pengesahan rancangan undang-undang ini oleh Knesset Israel,"demikian bunyi pernyataan bersama yang dilaporkan Saudi Press Agency (SPA).
Negara-negara yang disebutkan dalam pernyataan bersama itu mengecam langkah Israel tersebut sebagai "pelanggaran terang-terangan terhadap hukum internasional".
Pada Rabu (22/10) waktu setempat, Knesset memberikan suara untuk mempertimbangkan dua RUU yang secara efektif akan mencaplok sebagian wilayah Tepi Barat -- wilayah Palestina yang diduduki Israel sejak tahun 1967 silam.
Langkah tersebut bertepatan dengan kunjungan Wakil Presiden Amerika Serikat (AS) JD Vance ke Israel pada Rabu (22/10) dan Menteri Luar Negeri (Menlu) AS Marco Rubio pada Kamis (23/10).
Vance, dalam tanggapannya, menyebut langkah parlemen Tel Aviv itu sebagai "political stunt" atau "aksi politik" yang bodoh dan menghina AS. "Jika itu adalah political stunt, maka itu aksi yang bodoh, dan saya pribadi merasa sedikit terhina karena itu," sebutnya.
(nvc/imk)