Otoritas Taliban yang berkuasa di Afghanistan mengeksekusi mati seorang pria yang dihukum atas dua pembunuhan. Eksekusi mati ini dilakukan di depan umum di wilayah Afghanistan bagian barat.
Mahkamah Agung Afghanistan, seperti dilansir AFP, Kamis (16/10/2025), mengatakan bahwa pria, yang tidak disebut namanya itu, telah dieksekusi mati di depan banyak orang yang berkumpul di sebuah stadion olahraga di wilayah Qala-I-Naw, ibu kota Provinsi Badghis, pada Kamis (16/10) waktu setempat.
Eksekusi mati itu, menurut sejumlah saksi mata yang berbicara kepada jurnalis AFP di kota tersebut, dilakukan dengan metode tembak mati.
Dituturkan para saksi mata bahwa pria itu ditembak sebanyak tiga kali, oleh seorang kerabat korban, di depan ribuan orang yang menyaksikan secara langsung.
Mahkamah Agung Afghanistan dalam pernyataannya menyebut pria itu "dihukum dengan hukuman pembalasan" karena menembak mati seorang pria dan seorang wanita.
Hukuman tersebut, menurut Mahkamah Agung Afghanistan, dijatuhkan setelah kasusnya "diperiksa dengan sangat cermat dan berulang kali".
(nvc/idh)