Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mengatakan akan menetapkan gerakan anti-fasisme sayap kiri, Antifa, sebagai organisasi teroris. Trump juga ingin sosok yang mendanai Antifa diselidiki.
Mekanisme apa yang akan digunakan Trump untuk menetapkannya belum jelas. Antifa sendiri tidak memiliki struktur terpusat atau kepemimpinan yang jelas, sehingga belum jelas siapa atau apa yang akan menjadi target.
"Dengan senang hati saya sampaikan kepada banyak Patriot AS bahwa saya akan menetapkan ANTIFA, SEBUAH BENCANA KIRI YANG SAKIT, BERBAHAYA, DAN RADIKAL, SEBAGAI ORGANISASI TERORIS UTAMA," tulis Trump DI platform Truth Social miliknya, dilansir CNN, Kamis (18/9/2025).
"Saya juga akan sangat merekomendasikan agar mereka yang mendanai ANTIFA diselidiki secara menyeluruh sesuai dengan standar dan praktik hukum tertinggi. Terima kasih atas perhatian Anda terhadap masalah ini!"
Seorang pejabat Gedung Putih mengatakan hal itu hanyalah salah satu dari banyak yang diambil Trump. Trump disebut ingin menangani organisasi sayap kiri yang dianggapnya memicu kekerasan politik.
Trump mengisyaratkan langkah tersebut awal pekan ini dalam pidato dari Ruang Oval. Hal itu disampaikannya usai pembunuhan aktivis konservatif pendukungnya, Charlie Kirk.
Sejumlah pejabat pemerintahan telah mengisyaratkan setelah pembunuhan Kirk bahwa mereka akan menargetkan apa yang mereka klaim sebagai upaya terkoordinasi sayap kiri untuk memicu kekerasan. Langkah-langkah tersebut telah memicu protes dari beberapa anggota Partai Demokrat, yang menuduh Trump menciptakan dalih untuk menindak perbedaan pendapat atau pandangan yang berlawanan.
Dalam masa jabatan pertamanya, Trump berjanji untuk menetapkan Antifa sebagai organisasi teroris dan Jaksa Agungnya saat itu, William Barr mengatakan aktivitasnya merupakan 'terorisme domestik'.
Namun, Antifa, kependekan dari anti-fasis, bukanlah kelompok yang terstruktur melainkan gerakan sosial yang lebih samar. Meskipun memberikan dukungan material kepada kelompok-kelompok yang ditetapkan oleh pemerintah sebagai organisasi teroris asing adalah ilegal, tidak ada hukum yang serupa untuk kelompok-kelompok domestik.
(rfs/haf)