10 Menteri-Politisi Malaysia Jadi Korban Pemerasan Video Seks AI

10 Menteri-Politisi Malaysia Jadi Korban Pemerasan Video Seks AI

Novi Christiastuti - detikNews
Selasa, 16 Sep 2025 12:18 WIB
ilustrasi
Ilustrasi (dok. detikcom)
Kuala Lumpur -

Otoritas Malaysia sedang menyelidiki laporan sejumlah politisi dan menteri yang diduga menjadi korban pemerasan dengan video seks palsu yang dibuat menggunakan kecerdasan buatan atau AI.

Sedikitnya 10 politisi Malaysia, termasuk Menteri Komunikasi Fahmi Fadzil, seperti dilansir Channel News Asia, Selasa (16/9/2025), telah menerima email berisi ancaman penyebaran video cabul buatan AI yang menampilkan wajah mereka, kecuali mereka membayar yang sebesar US$ 100.000 atau setara Rp 1,6 miliar.

Fahmi mengungkapkan mereka yang menjadi target pemerasan mencakup mantan Menteri Ekonomi Rafizi Ramli yang kini menjadi anggota parlemen wilayah Pandan, anggota parlemen wilayah Subang Wong Chen, anggota parlemen wilayah Sungai Petani Taufiq Johari, dan Wakil Menteri Pemuda dan Olahraga Adam Adli.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Anggota dewan eksekutif Selangor Najwan Halimi dan Fahmi Ngah, serta Senator Manolan Mohamad, dan anggota parlemen daerah Wong Chia Zen juga ikut menerima email tersebut.

ADVERTISEMENT

Laporan media lokal menyebut bahwa Wakil Menteri Perkebunan dan Komoditas Chan Foong Hin, anggota parlemen wilayah Tasek Gelugor Wan Saifai Wan Jan, dan anggota parlemen wilayah Bangi Syahredzan Johan juga menerima email serupa.

Menurut mantan Menteri Ekonomi Rafizi dan anggota parlemen wilayah Subang Wong, email yang mereka terima pada Jumat (12/9) waktu setempat juga berisi kode QR untuk mentransfer uang yang diminta pelaku pemerasan.

Direktur Departemen Investigasi Kriminal pada Kepolisian Diraja Malaysia, M Kumar, mengatakan bahwa empat aduan telah diterima pihak kepolisian. Dia menyebut bahwa kasus pertama dilaporkan oleh Wong pada Jumat (12/9) lalu.

Pengirim email itu mengancam para korban jika mereka tidak membayar uang dalam waktu tiga hari, maka video porno palsu yang menampilkan wajah mereka akan disebarkan ke media sosial.

"Kepolisian Diraja Malaysia menangani aduan-aduan ini dengan sangat serius. Kami akan mengambil tindakan tegas, komprehensif, dan tanpa kompromi terhadap pihak mana pun yang terlibat dalam memproduksi, mendistribusikan, atau menggunakan materi tersebut," tegas Kumar dalam pernyataannya.

Semua aduan tentang upaya pemerasan itu, sebut Kumar seperti dilansir Bernama, sedang diselidiki berdasarkan pasal 385 Undang-undang Pidana tentang pemerasan dan pasal 233 Undang-undang Komunikasi dan Multimedia tahun 1998 tentang penyalahgunaan fasilitas atau layanan jaringan.

Pelanggaran terhadap pasal 385 memiliki ancaman hukuman maksimum tujuh tahun penjara, hukuman denda, hukuman cambuk atau kombinasi dari semua hukuman itu. Pelanggaran terhadap pasal 233 memiliki ancaman hukuman denda maksimum 500.000 Ringgit dan hukuman penjara maksimum dua tahun.

Kumar menambahkan bahwa kepolisian berkoordinasi dengan Komisi Komunikasi dan Multimedia Malaysia (MCMC) untuk melacak pengirim email dan mencari informasi relevan lainnya untuk penyelidikan.

Lihat juga Video 'Mahasiswi Diciduk Usai Jual Video Seks Foursome di Kudus':

Halaman 2 dari 2
(nvc/ita)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.

Hide Ads