Australia Bayar Nauru Rp 4,2 T untuk Tampung Imigran Tak Bisa Dideportasi

Australia Bayar Nauru Rp 4,2 T untuk Tampung Imigran Tak Bisa Dideportasi

Novi Christiastuti - detikNews
Selasa, 02 Sep 2025 13:11 WIB
Australian Prime Minister Anthony Albanese addresses the Leaders Plenary during the 2024 ASEAN-Australia Special Summit at the Convention and Exhibition Centre in Melbourne on March 6, 2024. (Photo by JOEL CARRETT / POOL / AFP)
PM Australia Anthony Albanese (dok. AFP/JOEL CARRETT)
Canberra -

Pemerintah Australia akan membayar pulau kecil Nauru yang ada di Pasifik untuk menampung para imigran ilegal yang tidak bisa dideportasi ke negara asalnya dan tidak bisa ditahan tanpa batas waktu. Besar bayaran yang akan diberikan Canberra kepada otoritas Nauru disebut mencapai AU$ 400 juta, atau setara Rp 4,2 triliun.

Nauru, yang berpenduduk 13.000 jiwa, menjadi solusi politik bagi pemerintah setelah Pengadilan Tinggi Australia memutuskan pada tahun 2023 bahwa warga negara asing, yang tidak memiliki prospek untuk dimukimkan kembali di luar Australia, tidak dapat lagi ditahan tanpa batas waktu di pusat tahanan imigrasi.

Namun, pemerintah Australia menyatakan bahwa mereka yang termasuk para kriminal itu, juga tidak dapat dideportasi ke negara asalnya. Diketahui bahwa negara seperti Afghanistan dianggap tidak aman bagi warganya untuk dipulangkan. Iran juga menolak warganya yang tidak ingin pulang secara sukarela.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Perdana Menteri (PM) Australia Anthony Albanese, seperti dilansir Associated Press, Selasa (2/9/2025), mengakui adanya pembayaran kepada Nauru, namun dia tidak mengonfirmasi besaran pembayaran yang dilaporkan media-media lokal.

Laporan media lokal menyebut pemerintah Australia akan membayar otoritas Nauru sebesar AU$ 400 juta, atau setara Rp 4,2 triliun, untuk mencapai kesepakatan, kemudian membayar sebesar AU$ 70 juta, atau setara Rp 750,2 miliar, per tahun untuk mempertahankan kesepakatan itu.

ADVERTISEMENT

"Orang-orang yang tidak berhak berada di sini perlu dicarikan tempat tujuan, jika mereka tidak bisa pulang (ke negaranya)," kata Albanese dalam pernyataan kepada media terkemuka Australian Broadcasting Corp.

"Jika mereka tidak dapat dipulangkan ke negara asal karena ketentuan refoulement dan kewajiban yang kita miliki, maka kita perlu mencari negara lain untuk mereka," ucapnya.

Menteri Dalam Negeri Australia Tony Burke mengejutkan media Australia pada Jumat (29/8) dengan mengunjungi Nauru, di mana dia menandatangani nota kesepahaman dengan Presiden Nauru David Adeang.

Dalam pernyataannya pada Minggu (31/8), Adeang mengungkapkan bahwa nota kesepahaman dengan Canberra "berisi komitmen untuk perlakuan yang layak dan tempat tinggal jangka panjang bagi orang-orang yang tidak memiliki hak hukum untuk tinggal di Australia, yang akan diterima oleh Nauru".

"Australia akan menyediakan pendanaan untuk mendukung pengaturan ini dan mendukung ketahanan ekonomi jangka panjang Nauru," kata Adeang.

Perjanjian ini, sebut Adeang, akan diaktifkan kepada Nauru menerima "para penerima transfer" gelombang pertama, yang akan diberikan visa jangka panjang.

Pusat Sumber Daya Pencari Suaka Australia, sebuah kelompok advokasi, melaporkan bahwa Nauru berencana menerbitkan 280 visa bagi warga negara asing yang ingin dideportasi Australia namun tidak bisa.

Tonton juga video "2 Polisi Australia Tewas Ditembak di Victoria, Pelaku Masih Diburu" di sini:

Halaman 2 dari 2
(nvc/ita)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads