Korea Selatan Segera Larang Ponsel di Ruang Kelas

Rita Uli Hutapea - detikNews
Kamis, 28 Agu 2025 10:55 WIB
Ilustrasi ponsel (Foto: Getty Images/iStockphoto/Prostock-Studio)
Jakarta -

Korea Selatan (Korsel) telah mengesahkan undang-undang yang melarang penggunaan ponsel di ruang kelas sekolah di seluruh negeri. Korsel bergabung dengan negara-negara lain dalam upaya untuk membatasi penggunaan media sosial di kalangan anak-anak di bawah umur.

Sebagai salah satu negara dengan akses internet tercepat di dunia, Korea Selatan baru-baru ini berupaya memperketat aturan tentang perangkat elektronik di sekolah, dengan alasan kekhawatiran akan kecanduan ponsel pintar di kalangan siswa.

Undang-undang tersebut, yang akan berlaku efektif pada Maret tahun depan, melarang perangkat pintar termasuk ponsel di ruang kelas. UU ini disahkan pada hari Rabu (27/8), kata seorang juru bicara Majelis Nasional kepada AFP, Kamis (28/8/2025).

Langkah ini menjadikan Korea Selatan negara terbaru yang membatasi penggunaan media sosial di kalangan anak sekolah, mengikuti langkah serupa di negara-negara lain termasuk Australia dan Belanda.

Kementerian Pendidikan Seoul menyatakan dalam sebuah pernyataan, bahwa UU tersebut melarang penggunaan ponsel pintar di ruang kelas, kecuali jika diperlukan sebagai alat bantu bagi siswa penyandang disabilitas atau kebutuhan pendidikan khusus, atau untuk tujuan pendidikan.

Kementerian menyatakan UU ini juga menetapkan dasar hukum untuk "membatasi kepemilikan dan penggunaan perangkat tersebut guna melindungi hak siswa untuk belajar dan mendukung kegiatan guru".

Para anggota parlemen, termasuk anggota Partai Kekuatan Rakyat dari partai oposisi, Cho Jung-hun, yang mengajukan RUU tersebut, mengatakan bahwa isu tersebut telah lama "menjadi perdebatan di tengah kekhawatiran atas pelanggaran hak asasi manusia".




(ita/ita)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork