Korea Selatan (Korsel) telah mengesahkan undang-undang yang melarang penggunaan ponsel di ruang kelas sekolah di seluruh negeri. Korsel bergabung dengan negara-negara lain dalam upaya untuk membatasi penggunaan media sosial di kalangan anak-anak di bawah umur.
Sebagai salah satu negara dengan akses internet tercepat di dunia, Korea Selatan baru-baru ini berupaya memperketat aturan tentang perangkat elektronik di sekolah, dengan alasan kekhawatiran akan kecanduan ponsel pintar di kalangan siswa.
Undang-undang tersebut, yang akan berlaku efektif pada Maret tahun depan, melarang perangkat pintar termasuk ponsel di ruang kelas. UU ini disahkan pada hari Rabu (27/8), kata seorang juru bicara Majelis Nasional kepada AFP, Kamis (28/8/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Langkah ini menjadikan Korea Selatan negara terbaru yang membatasi penggunaan media sosial di kalangan anak sekolah, mengikuti langkah serupa di negara-negara lain termasuk Australia dan Belanda.
Kementerian Pendidikan Seoul menyatakan dalam sebuah pernyataan, bahwa UU tersebut melarang penggunaan ponsel pintar di ruang kelas, kecuali jika diperlukan sebagai alat bantu bagi siswa penyandang disabilitas atau kebutuhan pendidikan khusus, atau untuk tujuan pendidikan.
Kementerian menyatakan UU ini juga menetapkan dasar hukum untuk "membatasi kepemilikan dan penggunaan perangkat tersebut guna melindungi hak siswa untuk belajar dan mendukung kegiatan guru".
Para anggota parlemen, termasuk anggota Partai Kekuatan Rakyat dari partai oposisi, Cho Jung-hun, yang mengajukan RUU tersebut, mengatakan bahwa isu tersebut telah lama "menjadi perdebatan di tengah kekhawatiran atas pelanggaran hak asasi manusia".
Namun, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia negara tersebut baru-baru ini mengubah pendiriannya. Komisi tersebut mengatakan bahwa pembatasan penggunaan ponsel untuk tujuan pendidikan tidak melanggar hak, mengingat dampak negatifnya terhadap pembelajaran dan kesejahteraan emosional siswa.
Dengan latar belakang ini, UU tersebut diperlukan untuk meredakan konflik sosial "dengan mendefinisikan aturan yang jelas tentang penggunaan perangkat pintar di sekolah", kata para anggota parlemen dalam sebuah dokumen yang memperkenalkan RUU tersebut.
Namun, UU ini menuai reaksi keras dari berbagai kelompok, termasuk Partai Jinbo yang berhaluan kiri, yang mengatakan bahwa undang-undang tersebut akan "melanggar hak digital siswa dan hak atas pendidikan".
"Langkah tersebut mencegah remaja belajar membuat keputusan sendiri yang bertanggung jawab dan menghilangkan kesempatan mereka untuk beradaptasi dengan lingkungan digital", kata partai tersebut dalam sebuah pernyataan.
Tonton juga Video: Guru Sita HP Murid