Eks Presiden Brasil Diawasi 24 Jam Jelang Sidang Putusan Upaya Kudeta

Eks Presiden Brasil Diawasi 24 Jam Jelang Sidang Putusan Upaya Kudeta

Novi Christiastuti - detikNews
Rabu, 27 Agu 2025 12:17 WIB
Former Brazilian President Jair Bolsonaro speaks to the press outside his home after Federal Police agents carried out a search and seizure warrant in Brasilia, Brazil, Wednesday, May 3, 2023. When asked about the search of Bolsonaro’s home in Brasilia, the Federal Police press office gave a statement saying officers were carrying out searches and arrests related to the introduction of fraudulent data related to the COVID-19 vaccine into the nation’s health system. (AP Photo/Eraldo Peres)
Jair Bolsonaro (dok. AP Photo/Eraldo Peres)
Brasilia -

Mantan Presiden Brasil Jair Bolsonaro, yang kini berstatus tahanan rumah, ditempatkan di bawah pengawasan selama 24 jam menjelang putusan sidang kasus merencanakan kudeta yang menjeratnya. Langkah tersebut diambil setelah seorang hakim Brasil menyatakan Bolsonaro memiliki "risiko melarikan diri".

Bolsonaro terancam hukuman 40 tahun penjara jika terbukti bersalah atas dakwaan berkomplot untuk mempertahankan kekuasaannya setelah dia kalah dalam pemilu tahun 2022 dari kandidat sayap kiri, Luiz Inacio Lula da Silva, yang kini menjabat Presiden Brasil.

Putusan terhadap Bolsonaro dalam kasusnya, seperti dilansir AFP, Rabu (27/8/2025), diperkirakan akan dijatuhkan pada awal bulan depan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hakim Mahkamah Agung Alexandre de Moraes, yang memimpin persidangan kasus Bolsonaro, meminta kepolisian untuk melakukan "pengawasan full-time" terhadap sang mantan Presiden Brasil tersebut.

ADVERTISEMENT

Perintah Moraes itu, berdasarkan dokumen pengadilan yang dilihat oleh AFP, dikeluarkan atas permohonan dari kantor kejaksaan Brasil.

Dalam permohonannya, jaksa penuntut menyinggung soal pengakuan Bolsonaro tentang rencana mencari suaka di Argentina tahun lalu sebagai bukti bahwa sang mantan Presiden Brasil itu mungkin berusaha menghindari kemungkinan hukuman penjara yang panjang.

Dalam draf permohonan suakanya, Bolsonaro mengklaim dirinya sebagai korban persekusi politik.

Bolsonaro, yang dijuluki "Trump dari Daerah Tropis" saat menjabat periode tahun 2019-2022 lalu, dituduh memimpin organisasi kriminal yang bertujuan mencegah Lula da Silva berkuasa setelah dia menang tipis atas Bolsonaro dalam pemilu pada Oktober 2022.

Persidangan kasus Bolsonaro memicu perpecahan mendalam antara Lula da Silva dan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump, yang mengecam dakwaan terhadap Bolsonaro, sekutunya, sebagai "perburuan penyihir" dan menghukum pihak-pihak yang menyeretnya ke pengadilan.

Bolsonaro sendiri mengklaim persidangan kasusnya merupakan upaya oleh otoritas peradilan Brasil, yang bersekongkol dengan pemerintahan Lula da Silva, untuk mencegahnya kembali maju capres dalam pemilu tahun 2026 mendatang.

Simak juga Video: Eks Presiden Brasil Dikenai Tahanan Rumah Buntut Intervensi Trump

Halaman 2 dari 2
(nvc/ita)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads