Jaksa Agung Malaysia Perintahkan Penyelidikan Kematian Zara Qairina

Novi Christiastuti - detikNews
Jumat, 15 Agu 2025 13:32 WIB
Zara Qairina Mahathir (dok. media sosial via Malay Mail)
Kuala Lumpur -

Kantor Jaksa Agung Malaysia memerintahkan penyelidikan terhadap kematian Zara Qairina Mahathir, bocah perempuan berusia 13 tahun yang kematiannya menggemparkan negeri jiran itu. Perintah Jaksa Agung ini disambut baik oleh asosiasi advokat Sabah Law Society (SLS).

Presiden SLS, Datuk Mohamed Nazim Maduarin, seperti dilansir The Star, Jumat (15/8/2025), mengatakan pihaknya akan memantau secara ketat penyelidikan dan proses hukum selanjutnya demi kepentingan publik.

"Kami siap bekerja sama dengan para pemangku kepentingan terkait di Sabah untuk memastikan tragedi ini menghasilkan reformasi yang bermakna dalam melindungi anak-anak dari bahaya," ucap Mohamed Nazim dalam pernyataannya pada Jumat (15/8).

Dia menekankan pernyataan terbaru yang dirilis oleh tim kuasa hukum yang mewakili keluarga Zara, yang meminta Jaksa Agung Malaysia untuk mempertimbangkan penuntutan berdasarkan ketentuan anti-bullying yang baru diperkenalkan, jika didukung oleh bukti.

"Penyelidikan adalah proses peradilan independen yang akan memeriksa penyebab dan situasi seputar kematian, menentukan apakah ada unsur pidana yang terlibat, dan memastikan bahwa semua fakta yang relevan terungkap," kata Mohamed Nazim.

Kematian Zara memicu kecurigaan publik, dengan muncul spekulasi soal dugaan bullying dan dugaan keterlibatan keluarga "VIP" berpengaruh -- yang belum terverifikasi. Bahkan beberapa pihak menuduh adanya dugaan upaya menutup-nutupi kasus ini oleh otoritas berwenang Malaysia.

Zara ditemukan tidak sadarkan diri pada 16 Juli, antara pukul 03.00 hingga pukul 04.00 waktu setempat, setelah diduga terjatuh dari lantai 3 gedung asramanya. Dia merupakan siswi kelas satu pada Sekolah Menengah Kebangsaan Agama (SMKA) Tun Datu Mustapha di Papar, Sabah.




(nvc/ita)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork