Jumlah negara di dunia yang mengakui Palestina sebagai negara merdeka terus bertambah. Terbaru, Australia dan Selandia Baru menyatakan siap mengakui Palestina sebagai negara.
Sebagai informasi, Palestina saat ini berstatus sebagai non-member permanent observer state di Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Palestina bisa berpartisipasi dalam semua proses PBB, kecuali pemungutan suara terhadap rancangan resolusi dan keputusan di organ dan badan utamanya, dari Dewan Keamanan hingga Majelis Umum dan enam komite utama PBB.
Dilansir Al-Jazeera, Senin (11/8/2025), 147 dari 193 negara anggota PBB telah mengakui Palestina sebagai negara yang berdaulat. Jumlah itu mencapai 75 persen komunitas internasional.
Sejumlah negara yang baru mengakui Palestina di antaranya, Spanyol, Irlandia, Slovenia, hingga Meksiko. Negara-negara itu baru mengakui Palestina sebagai negara pada 2024 hingga 2025.
Pengakuan Palestina sebagai negara yang berdaulat itu dilakukan saat Israel terus menyerang Gaza dengan dalih menghancurkan Hamas. Serangan Israel tersebut telah menewaskan lebih dari 61 ribu warga Gaza, termasuk perempuan dan anak, sejak Oktober 2023.
Israel mengklaim serangan itu dilakukan untuk menghilangkan Hamas yang melakukan serangan ke Israel pada 7 Oktober 2023. Serangan itu disebut Israel menewaskan 1.200 orang di negara mereka dan menyebabkan 200 orang disandera.
Kini, saat kondisi di Gaza semakin parah, sejumlah negara menyampaikan rencana mengakui Palestina sebagai negara berdaulat. Antara lain Australia dan Selandia Baru.
(haf/haf)