Massa menggelar demo untuk memprotes keputusan pemerintah Inggris yang melarang kelompok aktivis 'Palestine Action'. Lebih dari 100 orang ditangkap polisi di London dan kota lainnya saat melakukan protes tersebut.
Dilansir AFP, Minggu (20/7/2025), pemerintah Inggris melarang Palestine Action sejak 5 Juli lalu, dengan menggunakan Undang-Undang Terorisme.
Sejak larangan itu berlaku, polisi telah memperingatkan bahwa menyatakan dukungan terhadap kelompok tersebut kini merupakan kejahatan, setelah gugatan terakhir di Pengadilan Tinggi gagal mencegah pelarangannya menjadi undang-undang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemerintah mengumumkan rencana pelarangan tersebut berdasarkan Undang-Undang Terorisme 2000 beberapa hari setelah para aktivis dari kelompok tersebut mengaku berada di balik pembobolan sebuah pangkalan angkatan udara di Inggris selatan.
Dua pesawat di sana disemprot cat merah, menyebabkan kerugian sekitar Β£7 juta ($ 9,55 juta).
Empat orang yang didakwa terkait insiden tersebut masih ditahan.
Palestine Action mengutuk pelarangannya-yang menjadikannya tindak pidana untuk menjadi anggota atau mendukung kelompok tersebut, yang dapat dihukum hingga 14 tahun penjara-sebagai serangan terhadap kebebasan berbicara.
Lebih dari 100 Pendemo Ditangkap
Lebih dari 100 orang ditangkap saat melakukan demo dan menyatakan dukungan. Sekitar 55 orang di antaranya ditahan dalam sebuah demonstrasi di Parliament Square, London.
Para pengunjuk rasa mengangkat plakat bertuliskan: "Saya menentang genosida. Saya mendukung Palestine Action."
Delapan orang lainnya ditahan dalam pawai terpisah di London. Delapan orang lainnya ditahan di Truro, Cornwall.
Protes lainnya diadakan di Manchester barat laut di mana 18 orang ditahan, di Bristol barat di mana 17 orang lainnya ditangkap, dan di ibu kota Skotlandia, Edinburgh.
Unjuk rasa tersebut diselenggarakan oleh kelompok kampanye Defend Our Juries, yang mengatakan bahwa demonstrasi tersebut dimaksudkan untuk 'menentang' larangan Palestine Action.
(lir/lir)