3 Pembunuh Bocah Dilakban di Cilegon Dituntut Hukuman Mati

3 Pembunuh Bocah Dilakban di Cilegon Dituntut Hukuman Mati

M Iqbal - detikNews
Selasa, 17 Jun 2025 21:13 WIB
Tampang pelaku pembunuhan bocah dilakban di Pantai Cihara, Lebak (Foto: Iqbal/detikcom)
Foto: Tampang pelaku pembunuhan bocah dilakban di Pantai Cihara, Lebak (Foto: Iqbal/detikcom)
Cilegon -

Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Cilegon menuntut hukuman mati terhadap tiga pembunuh bocah perempuan asal Cilegon yang tewas dililit lakban. Jaksa menilai ketiganya melakukan pembunuhan berencana.

Tuntutan Jaksa terhadap tiga terdakwa yakni Saenah, Ridho alias Rahmi, dan Emi dibacakan di Pengadilan Negeri Serang, Senin (16/6). Ketiganya melakukan pembunuhan terhadap bocah perempuan hingga jasadnya ditemukan di pinggir pantai dengan mulut dilakban.

"Pada hari Senin tanggal 17 Juni 2025 bertempat di Pengadilan Negeri Serang, Tim Jaksa Penuntut Umum Kejari Cilegon dimuka sidang telah membacakan surat tuntutan pidana terhadap ketiga terdakwa yaitu Saenah Binti Sunarto, Ridho Als Rahmi Binti Asnitah Darasah dan Emi Binti Edi," kata Kasi Intel Kejari Cilegon, Nasruddin, dalam keterangannya, Selasa (17/6/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada amar tuntutan Jaksa, ketiga terdakwa dinilai telah dengan sengaja merencanakan untuk merampas nyawa orang lain sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

"Sebagaimana dakwaan kumulatif pertama Penuntut Umum dan bersalah melakukan tindak pidana menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan penculikan, penjualan, dan/atau perdagangan anak sebagaimana diatur dalam Pasal 83 jo Pasal 76 F Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang jo Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Atas dasar tersebut, Jaksa menuntut hukuman mati terhadap ketiga terdakwa sesuai perbuatan dan bukti-bukti yang ada.

"Menjatuhkan pidana masing-masing terhadap para terdakwa dengan pidana mati," tegasnya.

Atas surat tuntutan yang dibacakan oleh JPU, para terdakwa melalui kuasa hukumnya mengajukan nota pembelaan (pledoi). Sidang ditutup dan dilanjutkan kembali pada Rabu, 18 Juni 2025.

Duduk Perkara

Seperti diketahui, polisi menangkap lima pelaku pembunuhan anak yang ditemukan dengan muka dilakban di Lebak. Para tersangka ialah Saenah, Rahmi, Emi, Ujang Hildan, dan Yayan Herianto.

Kapolres Cilegon AKBP Kemas Indra Natanegara mengungkapkan ada dugaan masalah utang piutang antara pelaku dengan ibu korban. Dia mengatakan ancaman ke ibu korban datang setelah proses pinjaman dari terduga pelaku ke ibu korban. Nada ancaman yang diterima via aplikasi perpesanan itu berupa pembunuhan.

"Ancaman di WA 'akan saya bunuh baik dari anak, suami, dan sebagainya'. Setelah pinjaman-pinjaman itu baru mendapat ancaman," ujarnya.

Dua pelaku utama pembunuhan, yakni Saenah (38) dan Ridho alias Rahmi (38) diduga punya hubungan asmara sesama jenis. Saenah diduga cemburu karena kedekatan ibu korban dengan Rahmi.

"Jadi SH dan RH ini memiliki utang pinjol dengan meminjam identitas dari ibu korban, juga menaruh kecemburuan terhadap ibu korban karena sering deket dengan Saudari RH, pelaku," kata AKBP Kemas Indra Natanegara, Senin (23/9).

Lihat juga Video '5 Penculik dan Pembunuh Bocah di Cilegon Ditangkap! Motifnya Kesal Ditagih Utang':

(fas/fas)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads