Polisi Terapkan Pasal Pembunuhan Berencana di Kasus Bocah Tewas Dilakban

Polisi Terapkan Pasal Pembunuhan Berencana di Kasus Bocah Tewas Dilakban

M Iqbal - detikNews
Jumat, 04 Okt 2024 14:59 WIB
Tampang pelaku pembunuhan bocah dilakban di Pantai Cihara, Lebak (Foto: Iqbal/detikcom)
Tampang pelaku pembunuhan bocah dilakban di Pantai Cihara, Lebak (Iqbal/detikcom)
Cilegon -

Polisi menerapkan pasal pembunuhan berencana ke pembunuh bocah perempuan yang ditemukan dalam kondisi dilakban di Pantai Cihara, Lebak, Banten. Pasal pembunuhan berencana diterapkan setelah polisi menemukan bukti baru.

"Kalau pasal yang kita terapkan, kita juga sudah kirim SPDP (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan) ke Kejaksaan, itu mulai dari Pasal 80 ayat 3 tentang penganiayaan terhadap anak yang mengakibatkan mati, kemudian juga Pasal 83 tentang penculikan, kemudian 340 tentang pembunuhan berencana," kata Kasat Reskrim Polres Cilegon AKP Hardi Meidikson kepada wartawan, Jumat (4/10/2029).

Hardi mengatakan pasal yang dijeratkan kepada tersangka merupakan upaya maksimum kepolisian untuk menjerat dengan hukuman maksimal. Dia mengatakan tersangka terancam hukuman mati.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman sampai hukuman mati," tuturnya.

Dia mengatakan pembunuhan itu sudah direncanakan sebulan sebelum eksekusi. Dia menyebut target utama pembunuhan awalnya adalah ibu korban.

ADVERTISEMENT

"Kalau fakta terakhir yang kita temukan awalnya kan kita tidak mengetahui bahwa adanya perencanaan, ternyata setelah kita lakukan pemeriksaan adanya perencanaan satu bulan sebelumnya dengan target pertama adalah ibu korban kemudian berubah si korban, Aqila," ujarnya.

Sebelumnya, polisi menangkap lima pelaku pembunuhan anak yang ditemukan dengan muka dilakban di Lebak. Para tersangka ialah Saenah, Rahmi, Emi, Ujang Hildan, dan Yayan Herianto.

Kapolres Cilegon AKBP Kemas Indra Natanegara mengungkapkan ada dugaan masalah utang piutang antara pelaku dengan ibu korban. Dia mengatakan ancaman ke ibu korban datang setelah proses pinjaman dari terduga pelaku ke ibu korban. Nada ancaman yang diterima via aplikasi perpesanan itu berupa pembunuhan.

"Ancaman di WA 'akan saya bunuh baik dari anak, suami, dan sebagainya'. Setelah pinjaman-pinjaman itu baru mendapat ancaman," ujarnya.

Dua pelaku utama pembunuhan, yakni Saenah (38) dan Ridho alias Rahmi (38) diduga punya hubungan asmara sesama jenis. Saenah diduga cemburu karena kedekatan ibu korban dengan Rahmi.

"Jadi SH dan RH ini memiliki utang pinjol dengan meminjam identitas dari ibu korban, juga menaruh kecemburuan terhadap ibu korban karena sering deket dengan Saudari RH, pelaku," kata AKBP Kemas Indra Natanegara, Senin (23/9).

(haf/haf)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads