Desakan Hukuman Mati bagi Pelaku Pembunuhan Bocah Dilakban

Desakan Hukuman Mati bagi Pelaku Pembunuhan Bocah Dilakban

Tim detikcom - detikNews
Kamis, 26 Sep 2024 07:38 WIB
Polisi menghadirkan 5 tersangka pembunuhan anak yang jenazahnya dililit lakban saat ditemukan di pantai Cihara, Lebak, Banten. Kelimanya punya peran berbeda. (M Iqbal/detikcom)
Polisi menghadirkan lima tersangka pembunuhan anak yang jenazahnya dililit lakban saat ditemukan di pantai Cihara, Lebak, Banten. Kelimanya punya peran berbeda. (M Iqbal/detikcom)
Jakarta -

Kasus tewasnya anak perempuan yang ditemukan dililit lakban di Pantai Cihara, Lebak, Banten, menuai reaksi keras dari para pimpinan Komisi III DPR RI. Mereka mendesak agar para pembunuh anak perempuan itu dijatuhi hukuman mati.

Seperti diketahui, polisi menangkap lima pelaku pembunuhan anak perempuan yang ditemukan dengan muka dilakban di Lebak. Beberapa motif pembunuhan terungkap, mulai masalah utang hingga hubungan asmara sejenis.

Tersangka yang menjadi otak kejadian ialah Saenah dan Rahmi, sementara tiga tersangka lainnya ialah Emi (23), Ujang Hildan (22), dan Yayan Herianto (23). Kapolres Cilegon AKBP Kemas Indra Natanegara mengungkapkan ada dugaan masalah utang piutang antara pelaku dan ibu korban, mengingat pekerjaan ibu korban adalah menjual jasa kredit barang ke beberapa orang di Cilegon.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tak hanya itu, dua pelaku utama pembunuhan, yakni Saenah (38) dan Ridho alias Rahmi (38), punya hubungan asmara sesama jenis. Saenah cemburu karena kedekatan ibu korban dengan Rahmi.

Hasil pemeriksaan polisi, Saenah dan Rahmi terindikasi punya hubungan asmara sesama jenis. Selain dipicu utang pinjaman online yang mengatasnamakan ibu korban, dua dalang pembunuhan bocah perempuan ini juga didasari kecemburuan Saenah ke ibu korban.

ADVERTISEMENT

"Pelaku memiliki penyimpangan seks untuk hubungan sesama jenis," kata Kemas, Senin (23/9/2024).

Ancaman Hukuman

Lima pelaku pembunuhan dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak. Para tersangka itu terancam hukuman 15 tahun penjara.

Polisi menjerat para pelaku dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak. Pelaku Saenah, Rahmi, dan Emi dijerat dengan Pasal 80 ayat 3 yang mengatur tentang tindak pidana penganiayaan terhadap anak yang mengakibatkan kematian. Sementara dua pelaku Ujang dan Yayan dijerat dengan di-juncto-kan ke Pasal 55 KUHP soal penyertaan.

"Berkaitan dengan pasal yang disangkakan terhadap pelaku 3 orang di Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 Pasal 80 ayat 3 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 3 miliar. Sementara 2 orang pelaku kita juncto-kan di Pasal 55," kata Kemas.

Pihak kepolisian sudah berkoordinasi dengan Kejari Cilegon terkait penerapan pasal yang dijeratkan kepada para pelaku. Polisi juga meminta jaksa menuntut para pelaku dengan tuntutan maksimal.

"Ini akan diberikan dengan sanksi yang terberat, kita sudah komunikasikan dengan kejaksaan untuk dituntut maksimal," ujarnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Cilegon AKP Hardi Meidikson mengatakan pihaknya menjerat pasal tersebut lantaran kasus ini menyangkut perlindungan anak. Sifat undang-undang ini hukum yang bersifat khusus.

"Jadi untuk penerapan pasal kenapa kita sangkakan pasal perlindungan anak karena di sini lex specialis, kita juga sudah berkoordinasi dengan kejaksaan penerapan pasal terkait Pasal 80 ayat 3 ini kan terkait penganiayaan yang mengakibatkan anak meninggal," ujarnya.

Meski hukuman maksimalnya 15 tahun penjara, Hardi mengatakan ada jeratan lain di pasal tersebut, yakni tersangka harus membayar denda Rp 3 miliar.

Lihat Video '5 Penculik dan Pembunuh Bocah di Cilegon Ditangkap! Motifnya Kesal Ditagih Utang':

[Gambas:Video 20detik]

Para pimpinan Komisi III DPR mendesak pelaku dihukum mati. Baca halaman selanjutnya>>

Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mengecam keras pembunuhan anak yang ditemukan dengan muka dilakban di Lebak, Banten. Dia meminta agar para pembunuh tersebut dihukum mati.

"Ini jelas peristiwa kriminal yang bukan hanya super-sadis, tapi juga melukai nurani seluruh orang yang membacanya," kata Sahroni saat dihubungi, Rabu (26/9/2024).

Sahroni menilai sudah pantas bila para pelaku dijatuhi hukuman seberat-beratnya. Bahkan, kata dia, demi keadilan dan hati nurani rakyat, para pembunuh bocah itu pantas dihukum mati.

"Jadi demi keadilan dan hati nurani rakyat, saya minta pelaku-pelaku diproses hukum yang seberat-beratnya. Saya rasa sudah pantas juga apabila dikenakan hukuman mati," ucap dia.

Lebih lanjut, Bendum Partai NasDem ini juga menyoroti maraknya kasus-kasus sadis kepada anak-anak belakangan ini. Dia menilai tidak ada efek jera terhadap para pelaku.

"Saya melihat kasus-kasus sadis ke anak-anak ini mulai marak, seolah tak ada efek jera dari hukuman-hukuman sebelumnya," ujar dia.

Wakil Ketua Komisi III DPR Habiburokhman juga menyoroti kasus ini. Habiburokhman meminta agar para pelaku dijerat ancaman hukuman mati.

"Kami berharap para berlaku dijerat pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati," ujar Habiburokhman kepada wartawan, Rabu (25/9).

Habiburokhman mendorong para pelaku dihukum seberat-beratnya jika terbukti bersalah.

"Para pelaku sangat kejam dan keji, harus dihukum seberat-beratnya," ujar dia.

Waketum Gerindra ini juga memuji kinerja Polres Cilegon dan Polda Banten yang telah menyingkap kasus tewasnya anak perempuan tersebut. Menurutnya, aparat kepolisian telah bergerak cepat menangani kasus itu.

"Kami acungi jempol Polres Cilegon dan Polda Banten yang bergerak cepat mengungkap kasus ini," kata dia.

Lihat Video '5 Penculik dan Pembunuh Bocah di Cilegon Ditangkap! Motifnya Kesal Ditagih Utang':

[Gambas:Video 20detik]

Halaman 2 dari 2
(whn/whn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads