Trump Larang Warga 12 Negara Masuk AS, Termasuk Tetangga Indonesia

Rita Uli Hutapea - detikNews
Kamis, 05 Jun 2025 12:28 WIB
Jakarta -

Presiden Amerika Serikat Donald Trump menandatangani larangan perjalanan baru pada hari Rabu (4/6) waktu setempat, yang menargetkan 12 negara termasuk Afghanistan, Iran, Yaman dan negara tetangga Indonesia, Myanmar.

Trump mengatakan tindakan tersebut dipicu oleh serangan bom api terhadap aksi protes Yahudi di Boulder, Colorado, AS belum lama ini.

Dilansir kantor berita AFP, Kamis (5/6/2025), langkah tersebut melarang semua perjalanan ke Amerika Serikat oleh warga negara Afghanistan, Myanmar, Chad, Republik Kongo, Guinea Ekuatorial, Eritrea, Haiti, Iran, Libya, Somalia, Sudan, dan Yaman.

Trump juga memberlakukan larangan sebagian bagi pelancong dari tujuh negara: Burundi, Kuba, Laos, Sierra Leone, Togo, Turkmenistan, dan Venezuela. Beberapa visa kerja sementara dari negara-negara ini akan diizinkan.

Larangan tersebut akan mulai berlaku pada hari Senin (9/6) mendatang, kata Gedung Putih.

"Serangan teror baru-baru ini di Boulder, Colorado telah menggarisbawahi bahaya ekstrem yang ditimbulkan bagi negara kita oleh masuknya warga negara asing yang tidak diperiksa dengan benar," kata Trump dalam pesan video dari Ruang Oval yang diunggah di media sosial X.

"Kita tidak menginginkan mereka," ujar Trump.

Namun, larangan Trump tersebut tidak akan berlaku bagi para atlet yang berkompetisi di Piala Dunia 2026, yang diselenggarakan bersama oleh Amerika Serikat dengan Kanada dan Meksiko, serta Olimpiade Los Angeles 2028.

Saksikan juga Blak-blakan, ST Burhanuddin: Jaksa di Daerah Harus Gencar Berantas Korupsi!




(ita/ita)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork