WN Amerika Ditangkap gegara Bawa Bom Molotov ke Kedubes AS di Israel

WN Amerika Ditangkap gegara Bawa Bom Molotov ke Kedubes AS di Israel

Yulida Medistiara - detikNews
Senin, 26 Mei 2025 09:35 WIB
The state flag of the U.S. flies outside the building of the countrys consulate-general in St. Petersburg, Russia March 29, 2018. REUTERS/Anton Vaganov
Bendera Amerika Serikat (Foto: Dok. Reuters)
Jakarta - Seorang pria warga negara Amerika Serikat ditangkap setelah diduga berencana melakukan pelemparan bom molotov ke kantor cabang Kedutaan AS di Israel. Pelaku yang bernama Joseph Neumayer (28) ditangkap di Bandara John F. Kennedy di New York usai dideportasi dari Israel ke AS.

Dilansir CNN, Senin (26/5/2025), Departemen Kehakiman AS mengungkap kronologi penangkapan Neumayer. Pria yang juga warga negara Jerman itu diduga tiba di kantor kedutaan AS di Tel Aviv, Israel, pada tanggal 19 Mei dan meludahi seorang penjaga kedutaan tanpa alasan.

Neumeyer kemudian berhasil melepaskan diri saat penjaga tersebut mencoba menahannya. Ia sempat meninggalkan ranselnya saat kabur.

Kemudian, para penjaga menemukan tiga bom molotov di dalam ransel tersebut. Aparat penegak hukum lalu melacak Neumeyer ke hotelnya di Israel, tempat ia ditangkap.

Pihak berwenang juga menggeledah media sosial Neumayer, yang diduga memuat unggahan dari hari sebelumnya yang berbunyi "bergabunglah dengan saya saat saya membakar kedutaan di Tel Aviv." Akun medsos Neumayer itu juga diduga memuat frasa, "Matilah Amerika, matilah warga Amerika" dan ancaman untuk membunuh Presiden AS Donald Trump.

Kini Neumayer didakwa merencanakan serangan terhadap Kedubes AS di Israel. Selain itu Neumayer juga diancam membunuh WN AS dan mengancam menghilangkan nyawa Presiden AS.

"Terdakwa ini didakwa merencanakan serangan yang menghancurkan yang menargetkan kedutaan kami di Israel, mengancam akan membunuh warga Amerika, dan nyawa Presiden Trump," kata Jaksa Agung Pamela Bondi.

Menanggapi dakwaan itu, Direktur FBI Kash Patel mengutuk kejadian tersebut. Menurutnya kejadian kekerasan tersebut tidak bisa ditoleransi.

"Perilaku tercela dan penuh kekerasan ini tidak akan ditoleransi di dalam negeri atau luar negeri, dan FBI, yang bekerja sama dengan mitra kami, akan menyeretnya ke pengadilan atas tindakan berbahayanya," ujar Pate.

Diketahui, Neumayer diduga tiba di Israel bulan lalu. Jika terbukti bersalah, ia akan menghadapi hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal $250.000, menurut Departemen Kehakiman.

Terungkap dakwaan Neumayer terjadi tak lama setelah penembakan fatal terhadap dua staf Kedutaan Besar Israel di Washington, DC. Pembunuhan tersebut diselidiki sebagai tindakan terorisme setelah pria yang diduga melakukan penembakan itu berteriak "bebaskan Palestina" dan mengatakan kepada penegak hukum bahwa ia "melakukannya untuk Gaza," demikian berdasarkan keterangan polisi.

Usai penembakan tersebut, hari ini, Menteri Keamanan Dalam Negeri AS Kristi Noem akan bertemu dengan Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan dan pejabat senior pemerintah di Israel.

Lihat juga Video 'Kecaman Netanyahu gegara Prancis-Inggris Dukung Negara Palestina':

(yld/zap)

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads