Harvard University melawan kebijakan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump dengan melayangkan gugatan di pengadilan federal Massachusetts. Salah satu universitas terbaik dunia ini meradang karena kebijakan Trump yang melarang penerimaan mahasiswa asing alias non warga negara AS.
Dilansir AFP pada Sabtu (24/5/2025), Harvard menduga larangan penerimaan mahasiswa asing adalah balasan dari Trump karena pihaknya menolak tuntutan pemerintah untuk mengendalikan tata kelola, kurikulum, dan 'ideologi' fakultas dan mahasiswa. Harvard mengatakan penolakan pihaknya terhadap kebijakan Trump merupakan hak amandemen pertama.
"Ini adalah tindakan terbaru pemerintah sebagai balasan yang jelas terhadap Harvard yang menjalankan hak Amandemen Pertama dengan menolak tuntutan pemerintah untuk mengendalikan tata kelola, kurikulum, dan 'ideologi' fakultas dan mahasiswa Harvard," tulis dokumen gugatan yang diajukan di pengadilan federal Massachusetts dilansir kantor berita AFP, Sabtu (24/5/2025).
Sebelumnya Trump melalui menuduh Harvard telah "mendorong kekerasan, anti-Semitisme, dan berkoordinasi dengan Partai Komunis China". Maka isi gugatan Harvard yakni meminta hakim AS untuk "menghentikan tindakan pemerintah yang sewenang-wenang, tidak masuk akal, melanggar hukum, dan inkonstitusional".
Lalu apa bagaimana hasil gugatan tersebut?
(aud/lir)